Revolusi Digital dalam Hukum Acara Perdata: Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4896Keywords:
Kecerdasan buatan, Hukum acara perdata, Independensi hakim, Akuntabilitas, Etika teknologiAbstract
Transformasi digital dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia didorong oleh penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari konsekuensi yuridis dan etis dari penggunaan AI dalam proses peradilan. Khususnya, penelitian ini berfokus pada independensi hakim, akuntabilitas hakim, kemungkinan bias algoritmik, perlindungan data dan privasi, dan jaminan due process of law. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, di mana literatur, regulasi, dan penelitian akademik tentang penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik hukum dievaluasi. Hasilnya menunjukkan bahwa kecerdasan buatan dapat meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan akurasi penalaran hukum komputasional. Pertimbangan moral dan diskresi yudisial tetap menjadi komponen penting dalam pengambilan keputusan, AI tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai subjek utama dalam penemuan hukum (rechtsvinding). Selain itu, penggunaan AI menimbulkan risiko bias algoritmik, ketidakjelasan akuntabilitas, serta ancaman terhadap perlindungan data dan transparansi proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi dan tata kelola AI yang adaptif, transparan, serta berbasis etika guna memastikan bahwa transformasi digital dalam hukum acara perdata tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Ahmed, S. (2023). ONLINE COURTS AND PRIVATE AND PUBLIC ASPECTS OF OPEN JUSTICE: ENHANCING ACCESS TO COURT OR VIOLATING THE RIGHT TO PRIVACY? Age of Human Rights Journal, (20). https://doi.org/10.17561/tahrj.v20.7516
Alessa, H. (2022). The role of Artificial Intelligence in Online Dispute Resolution: A brief and critical overview. Information and Communications Technology Law, 31(3). https://doi.org/10.1080/13600834.2022.2088060
Alfalaq, N., & Putri, S. (2023). Pelaksanaan Digitalisasi Peradilan Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. UMPurwokerto Law Review Faculty of Law-Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 4(1). https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14312
Azzura, G., Ananda, P., & Naftalie, L. A. (2025). Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1).
Dheya, R. (2024). Hukum di Era Digital: Pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi sebagai Bentuk Efisiensi pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata 2. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–5. https://jhlg.rewangrencang.com/
Farajpour, R., & Gunkel, D. J. (2025). Legal and Comparative Analysis of Civil Liability of Artificial Intelligence in Automated Decision-Making. AI and Tech in Behavioral and Social Sciences, 3(3), 1–9. https://doi.org/10.61838/kman.aitech.3.3.4
Galuh Candra Utami, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Pembuktian Digital dalam Sengketa Perdata: Menguji Validitas Formil dan Materiil Dokumen Elektronik di Era Modern. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(4), 40–52. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i4.1360
Gascón Inchausti, F. (2025). Regulating the Use of AI in Civil Proceedings. Pázmány Law Review, 12(1), 183–211. https://doi.org/10.55019/plr.2025.1.183-211
Hukom, R., & Martinus. (2025). The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 1032–1051. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2298
Jana Cihanová, M. (2023). The Role of Artificial Intelligence In Alternative Dispute Resolution. ACTA FACULTATIS IURIDICAE UNIVERSITATIS COMENIANAE, 4. https://doi.org/10.1080/13600834
Latifah Soroinda, D., & Annisa Rininta Soroinda Nasution, A. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3344
Nazili, I., & Wiraguna, S. A. (2026). KONVERGENSI HUKUM ACARA PERDATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI: MENUJU TATA LAKSANA PERADILAN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) (MENGKAJI KEMUNGKINAN PENERAPAN AI DALAM PROSES ADMINISTRASI DAN PEMBUKTIAN PERDATA). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 2026.
Papagianneas, S., & Junius, N. (2023). Fairness and justice through automation in China’s smart courts. Computer Law and Security Review, 51. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105897
Păvăloaia, V. D., & Necula, S. C. (2023). Artificial Intelligence as a Disruptive Technology—A Systematic Literature Review. In Electronics (Switzerland) (Vol. 12, Number 5). MDPI. https://doi.org/10.3390/electronics12051102
Tiono, R., & Agus Pariyono, B. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan. Locus Journal of Academic Literature Review, 4. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.789
Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1). https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235
Yulianti, M., Gusriyanti, N., Felyo, A., Amelia, L., & Raditya Caesare, M. (2025). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Era Digital: Analisis Dampak, Tantangan, dan Implikasi terhadap Regulasi Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 03(2), 368–373. https://doi.org/10.62379/v17mzd88.1343
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahma Nur Aristawati, Inggrid Yemima Sihombing, Rizha Claudilla Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a