Revolusi Digital dalam Hukum Acara Perdata: Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Rahma Nur Aristawati Universitas Sriwijaya
  • Inggrid Yemima Sihombing Universitas Sriwijaya
  • Rizha Claudilla Putri Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4896

Keywords:

Kecerdasan buatan, Hukum acara perdata, Independensi hakim, Akuntabilitas, Etika teknologi

Abstract

Transformasi digital dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia didorong oleh penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari konsekuensi yuridis dan etis dari penggunaan AI dalam proses peradilan. Khususnya, penelitian ini berfokus pada independensi hakim, akuntabilitas hakim, kemungkinan bias algoritmik, perlindungan data dan privasi, dan jaminan due process of law. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, di mana literatur, regulasi, dan penelitian akademik tentang penggunaan kecerdasan buatan dalam praktik hukum dievaluasi. Hasilnya menunjukkan bahwa kecerdasan buatan dapat meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan akurasi penalaran hukum komputasional. Pertimbangan moral dan diskresi yudisial tetap menjadi komponen penting dalam pengambilan keputusan, AI tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai subjek utama dalam penemuan hukum (rechtsvinding). Selain itu, penggunaan AI menimbulkan risiko bias algoritmik, ketidakjelasan akuntabilitas, serta ancaman terhadap perlindungan data dan transparansi proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi dan tata kelola AI yang adaptif, transparan, serta berbasis etika guna memastikan bahwa transformasi digital dalam hukum acara perdata tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

References

Ahmed, S. (2023). ONLINE COURTS AND PRIVATE AND PUBLIC ASPECTS OF OPEN JUSTICE: ENHANCING ACCESS TO COURT OR VIOLATING THE RIGHT TO PRIVACY? Age of Human Rights Journal, (20). https://doi.org/10.17561/tahrj.v20.7516

Alessa, H. (2022). The role of Artificial Intelligence in Online Dispute Resolution: A brief and critical overview. Information and Communications Technology Law, 31(3). https://doi.org/10.1080/13600834.2022.2088060

Alfalaq, N., & Putri, S. (2023). Pelaksanaan Digitalisasi Peradilan Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. UMPurwokerto Law Review Faculty of Law-Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 4(1). https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14312

Azzura, G., Ananda, P., & Naftalie, L. A. (2025). Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan, 9(1).

Dheya, R. (2024). Hukum di Era Digital: Pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi sebagai Bentuk Efisiensi pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata 2. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–5. https://jhlg.rewangrencang.com/

Farajpour, R., & Gunkel, D. J. (2025). Legal and Comparative Analysis of Civil Liability of Artificial Intelligence in Automated Decision-Making. AI and Tech in Behavioral and Social Sciences, 3(3), 1–9. https://doi.org/10.61838/kman.aitech.3.3.4

Galuh Candra Utami, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Pembuktian Digital dalam Sengketa Perdata: Menguji Validitas Formil dan Materiil Dokumen Elektronik di Era Modern. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(4), 40–52. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i4.1360

Gascón Inchausti, F. (2025). Regulating the Use of AI in Civil Proceedings. Pázmány Law Review, 12(1), 183–211. https://doi.org/10.55019/plr.2025.1.183-211

Hukom, R., & Martinus. (2025). The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 1032–1051. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2298

Jana Cihanová, M. (2023). The Role of Artificial Intelligence In Alternative Dispute Resolution. ACTA FACULTATIS IURIDICAE UNIVERSITATIS COMENIANAE, 4. https://doi.org/10.1080/13600834

Latifah Soroinda, D., & Annisa Rininta Soroinda Nasution, A. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3344

Nazili, I., & Wiraguna, S. A. (2026). KONVERGENSI HUKUM ACARA PERDATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI: MENUJU TATA LAKSANA PERADILAN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) (MENGKAJI KEMUNGKINAN PENERAPAN AI DALAM PROSES ADMINISTRASI DAN PEMBUKTIAN PERDATA). Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 2026.

Papagianneas, S., & Junius, N. (2023). Fairness and justice through automation in China’s smart courts. Computer Law and Security Review, 51. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2023.105897

Păvăloaia, V. D., & Necula, S. C. (2023). Artificial Intelligence as a Disruptive Technology—A Systematic Literature Review. In Electronics (Switzerland) (Vol. 12, Number 5). MDPI. https://doi.org/10.3390/electronics12051102

Tiono, R., & Agus Pariyono, B. (2025). Analisis Diskresi Hakim dalam Mengintegrasikan. Locus Journal of Academic Literature Review, 4. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.789

Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1). https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235

Yulianti, M., Gusriyanti, N., Felyo, A., Amelia, L., & Raditya Caesare, M. (2025). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Era Digital: Analisis Dampak, Tantangan, dan Implikasi terhadap Regulasi Hukum di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 03(2), 368–373. https://doi.org/10.62379/v17mzd88.1343

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Rahma Nur Aristawati, Inggrid Yemima Sihombing, & Rizha Claudilla Putri. (2026). Revolusi Digital dalam Hukum Acara Perdata: Penerapan Kecerdasan Buatan dalam Penyelesaian Sengketa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3982–3990. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4896

Issue

Section

Articles