Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Melalui Proses E-Litigasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4893Keywords:
E-Litigasi, Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Perdata, Peradilan Elektronik, Due Process Of LawAbstract
Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui proses e-litigasi merupakan bagian dari pembaruan hukum acara di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kebijakan ini dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. E-litigasi memungkinkan proses persidangan, termasuk penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan e-litigasi dalam perspektif hukum acara, mengkaji dasar normatifnya, serta menilai efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif e-litigasi telah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi proses beracara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala yuridis dan teknis, seperti perbedaan interpretasi terhadap keabsahan alat bukti elektronik, kesiapan infrastruktur, serta perlindungan hak para pihak dalam persidangan daring. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan harmonisasi hukum acara menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan e-litigasi berjalan sesuai prinsip due process of law.
References
Hidayat, A., & Santoso, B. (2021). Implementasi e-Court dan e-Litigasi dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456–475. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5
Prasetyo, T., & Wibowo, A. (2020). Digitalisasi Peradilan dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 235–252. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427
Sari, D. P., & Nugroho, S. (2021). E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(1), 87–104. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.456
Kurniawan, M. B. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Melalui Penerapan E-Court di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(4), 789–808. https://doi.org/10.31078/jk1647
Ramadhan, M. R., & Lestari, E. (2022). Aspek Hukum Pembuktian Elektronik dalam Proses E-Litigasi. Jurnal Arena Hukum, 15(2), 201–218. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.3
Wulandari, F. (2020). Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perspektif Digitalisasi Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 345–362. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.345-362
Syahruddin, N., & Akbar, R. (2021). Tantangan Implementasi E-Litigasi dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 63–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.63-80
Lestari, I. D. (2022). Access to Justice melalui Sistem E-Court dan E-Litigasi di Indonesia. Jurnal HAM, 13(2), 155–172. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.155-172
Mulyadi, L. (2020). Eksistensi Peradilan Elektronik dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 356–374.
https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2593
Rahmawati, Y., & Prasetyo, D. (2021). Analisis Yuridis Persidangan Elektronik dalam Perspektif Due Process of Law. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 45–63.
https://doi.org/10.36441/supremasihukum.v10i1.482
Fadli, M. (2020). Transformasi Hukum Acara Perdata melalui Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 215–232.
https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2456
Anwar, S., & Hakim, L. (2022). Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Proses E-Litigasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 289–306.
https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.872
Suryanto, T. (2021). Pembaruan Hukum Acara Perdata melalui Digitalisasi Peradilan. Jurnal RechtsVinding, 10(1), 95–112.
https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.586
Laila, N., & Kurniawati, R. (2023). E-Litigasi sebagai Sarana Akses Keadilan di Era Digital. Jurnal Yuridika, 38(2), 247–266.
https://doi.org/10.20473/ydk.v38i2.2023.247-266
Prabowo, A. S. (2022). Implementasi Peradilan Elektronik dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 1–18.
https://doi.org/10.20961/jhap.v8i1.60145
Setiawan, R., & Wahyuni, S. (2021). Tantangan Yuridis Penerapan E-Litigasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 178–195.
https://doi.org/10.30652/jih.v16i2.4829
Handayani, D. (2020). Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan dalam Sistem E-Court. Jurnal Hukum Responsif, 8(1), 33–50.
https://doi.org/10.33603/jhr.v8i1.3678
Maulana, A. R. (2023). Digitalisasi Peradilan dan Perlindungan Hak Para Pihak dalam E-Litigasi. Jurnal Veritas et Justitia, 9(2), 201–220.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adelia Putri, Aurelia Alysia Putri, Salwa Alifah Herwin, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a