Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Melalui Proses E-Litigasi Di Indonesia

Authors

  • Adelia Putri Universitas Sriwijaya
  • Aurelia Alysia Putri Universitas Sriwijaya
  • Salwa Alifah Herwin Universitas Sriwijaya
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4893

Keywords:

E-Litigasi, Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Perdata, Peradilan Elektronik, Due Process Of Law

Abstract

Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui proses e-litigasi merupakan bagian dari pembaruan hukum acara di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kebijakan ini dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. E-litigasi memungkinkan proses persidangan, termasuk penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan e-litigasi dalam perspektif hukum acara, mengkaji dasar normatifnya, serta menilai efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif e-litigasi telah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi proses beracara. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala yuridis dan teknis, seperti perbedaan interpretasi terhadap keabsahan alat bukti elektronik, kesiapan infrastruktur, serta perlindungan hak para pihak dalam persidangan daring. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan harmonisasi hukum acara menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan e-litigasi berjalan sesuai prinsip due process of law.

References

Hidayat, A., & Santoso, B. (2021). Implementasi e-Court dan e-Litigasi dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456–475. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5

Prasetyo, T., & Wibowo, A. (2020). Digitalisasi Peradilan dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 235–252. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427

Sari, D. P., & Nugroho, S. (2021). E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(1), 87–104. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.456

Kurniawan, M. B. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Melalui Penerapan E-Court di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(4), 789–808. https://doi.org/10.31078/jk1647

Ramadhan, M. R., & Lestari, E. (2022). Aspek Hukum Pembuktian Elektronik dalam Proses E-Litigasi. Jurnal Arena Hukum, 15(2), 201–218. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.3

Wulandari, F. (2020). Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perspektif Digitalisasi Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 345–362. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.345-362

Syahruddin, N., & Akbar, R. (2021). Tantangan Implementasi E-Litigasi dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 63–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.63-80

Lestari, I. D. (2022). Access to Justice melalui Sistem E-Court dan E-Litigasi di Indonesia. Jurnal HAM, 13(2), 155–172. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.155-172

Mulyadi, L. (2020). Eksistensi Peradilan Elektronik dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 356–374.

https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2593

Rahmawati, Y., & Prasetyo, D. (2021). Analisis Yuridis Persidangan Elektronik dalam Perspektif Due Process of Law. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 45–63.

https://doi.org/10.36441/supremasihukum.v10i1.482

Fadli, M. (2020). Transformasi Hukum Acara Perdata melalui Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 215–232.

https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2456

Anwar, S., & Hakim, L. (2022). Legalitas Alat Bukti Elektronik dalam Proses E-Litigasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 289–306.

https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.872

Suryanto, T. (2021). Pembaruan Hukum Acara Perdata melalui Digitalisasi Peradilan. Jurnal RechtsVinding, 10(1), 95–112.

https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.586

Laila, N., & Kurniawati, R. (2023). E-Litigasi sebagai Sarana Akses Keadilan di Era Digital. Jurnal Yuridika, 38(2), 247–266.

https://doi.org/10.20473/ydk.v38i2.2023.247-266

Prabowo, A. S. (2022). Implementasi Peradilan Elektronik dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 1–18.

https://doi.org/10.20961/jhap.v8i1.60145

Setiawan, R., & Wahyuni, S. (2021). Tantangan Yuridis Penerapan E-Litigasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 178–195.

https://doi.org/10.30652/jih.v16i2.4829

Handayani, D. (2020). Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan dalam Sistem E-Court. Jurnal Hukum Responsif, 8(1), 33–50.

https://doi.org/10.33603/jhr.v8i1.3678

Maulana, A. R. (2023). Digitalisasi Peradilan dan Perlindungan Hak Para Pihak dalam E-Litigasi. Jurnal Veritas et Justitia, 9(2), 201–220.

https://doi.org/10.25123/vej.v9i2.5124

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Adelia Putri, Aurelia Alysia Putri, Salwa Alifah Herwin, & Sri Handayani. (2026). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Melalui Proses E-Litigasi Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3963–3970. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4893

Issue

Section

Articles