Penerapan Dispensasi Kawin Dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Dini Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

Authors

  • Thoriqul Ihsan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Mirza Elmy Safira Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Roidatus Shofiyah Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4891

Keywords:

Perkawinan, Dispensasi kawin, Pencegahan Perkawinan dini

Abstract

Perkawinan dalam perspektif Islam merupakan suatu akad yang sangat kuat, tidak hanya mengikat secara lahiriah, tetapi juga secara batiniah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan dispensasi kawin dalam rangka pencegahan perkawinan dini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan menerapkan model analisis kualitatif interaktif. Analisis data dilakukan dengan model interaktif, yang meliputi proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dispensasi kawin di KUA Kecamatan Taman telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan melalui prosedur verifikasi yang ketat.

References

Harahap, H. H., & B. J. Siregar. (2022). Analisis Tujuan Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian, 5(1), 114–119.

Judiasih, S. D., S. S. Dajaan., & B. D. Nugroho. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.

Kemenag, R. I. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Dir Pengadaan Kitab Suci Alquran, Jakarta.

Netti, M. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga. Jurnal An-Nahl, 10(1), 17–26.

Nugrah, A. A. (2025). Kepastian Hukum Dalam Dispensasi Nikah Bagi Janda/Duda Di Bawah Umur Di Indonesia. Jurnal Notaris Andalas, 2(1), 13–24.

Press, T. P. (2023). Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tim Permata Press, Jakarta.

Shihab, Q. M. (2002). Tafsir Al Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian AlQur’an. Lentera Hati, Jakarta.

Sugiyono. (2015). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.

Summa, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo 98 Persada.

Wahyuni, W., A. R. Razak., & A. Parawangi. (2021). Implementasi Program Pusat Pelayanan Keluarga (Pusaka) Sakinah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 2(6), 2056–2070.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ihsan, T., Safira, M. E., & Shofiyah, R. (2026). Penerapan Dispensasi Kawin Dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Dini Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3943–3948. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4891

Issue

Section

Articles