Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Dan Perusahaan Tambang Dalam Konflik Sumber Daya Alam Di Likupang

Authors

  • Tabitha Tinangon Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Flora Pricilia Kalalo Pascasarjana Universitas Sam Ratulang
  • Youla Aguw Pascasarjana Universitas Sam Ratulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4889

Keywords:

Konflik Pertambangan, Masyarakat Adat, Perlindungan Hukum, Sumber daya alam

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional maupun daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kontribusi sektor energi dan sumber daya mineral terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi daerah menunjukkan kuatnya karakter pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam (extractive regime). Di tingkat lokal, ketergantungan pada sektor pertambangan turut membentuk dinamika ekonomi daerah, termasuk di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Namun demikian, eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan, kerap memunculkan konflik yang melibatkan perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah. Konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan perebutan akses dan penguasaan sumber daya, tetapi juga menyangkut persoalan eksklusi dan potensi “kehampaan hak” akibat lemahnya perlindungan hukum yang efektif. Di sisi lain, dinamika ini juga memperlihatkan ketegangan konseptual antara pendekatan environmentalis yang menekankan keberlanjutan ekologis dan pendekatan ekonomis yang berorientasi pada pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah. Dalam konteks tersebut, penting untuk melihat bagaimana distribusi kekuasaan, peran negara, serta jaminan akses terhadap keadilan membentuk tata kelola konflik sumber daya alam di tingkat lokal.

References

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Transisi Kekuasaan Dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara,” 2024.

Bebbington, Anthony, Abdul-Gafaru Abdulai, Denise Humphreys Bebbington, Marja Hinfelaar, Cynthia A. Sanborn, Jessica Achberger, Celina Grisi Huber, Verónica Hurtado, Tania Ramírez, and Scott D. Odell. “Resource Extraction and Inclusive Development.” In Governing Extractive Industries, 1–22. Oxford University PressOxford, 2018. https://doi.org/10.1093/oso/9780198820932.003.0001.

Bedner, Adriaan, and Yance Arizona. “Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?” The Asia Pacific Journal of Anthropology 20, no. 5 (October 20, 2019): 416–34. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246.

Bedner, Adriaan, and Jacqueline Vel. “SEBUAH KERANGKA ANALISIS UNTUK PENELITIAN EMPIRIS DALAM BIDANG AKSES TERHADAP KEADILAN.” In Kajian Sosio-Legal, edited by Adriaan W. Bedner, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. Jakarta: Pustaka Lasaran, 2012.

Hadikusuma, Hilman. Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat. Bandung: Alumni Bandung, 1980.

Husen, Alting. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Tabitha Tinangon, Flora Pricilia Kalalo, & Youla Aguw. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat Dan Perusahaan Tambang Dalam Konflik Sumber Daya Alam Di Likupang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3925–3931. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4889

Issue

Section

Articles