Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia dan Peerpanjangan Masa Jabatan Notaris Perspektif Siyasah Syar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4887Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Notaris, Batas Usia Jabatan, siyasah Syar'iyyahAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia dan perpanjangan masa jabatan notaris menimbulkan dinamika konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengujian norma tersebut menjadi penting untuk menjamin keseimbangan antara pengaturan jabatan publik dan prinsip keadilan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas norma terkait batas usia dan perpanjangan masa jabatan notaris, serta menelaah penerapannya dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konteks, dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum tata negara dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menekankan keadilan substantif dalam mempertimbangkan kapasitas dan profesionalitas notaris sebagai pejabat umum. Rasio pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional. Dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah, putusan ini mencerminkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah dalam pengelolaan jabatan publik. Putusan tersebut juga memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengoreksi norma yang berpotensi tidak proporsional.
Penelitian ini berimplikasi pada penguatan paradigma keadilan substantif dalam pengaturan jabatan publik di Indonesia.
References
Al - Qur’an Kemenag. 2018a. Al-Qur’an Kemenag Surah An-Nahl / 16:90. 1st ed. Bandung: CV. Qaf. Ihsan Pustaka.
Al - Qur’an Kemenag. 2018b. Al-Qur’an Kemenag Surah An-Nisa / 4:58. 1st ed. Bandung: CV. Qaf. Ihsan Pustaka.
Akbar, Nawir Arsyad. 2025. “Kabul Sebagian, Batas Umur Notaris Maksimal 70 Tahun.” 3 januari 2025.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22034#:~:text=Kabul Sebagian%2C Batas Umur Notaris,Tahun %7C Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (April 27, 2025).
Asufie, Khairunnisa Noor, Nur Aripkah, and Ali Impron. 2023. “Urgensi Standarisasi Kualifikasi Karyawan Notaris Di Indonesia.” Notary Law Journal 2(3): 216–33.
Bahri, Idik Saeful. 2025. “Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi Dan Obiter Dicta Dalam Putusan Hakim.” Marinews.
Defega, Zena Dinda. 2025. “Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Di Indonesia Dikaitkan Dengan Prinsip Rasionalitas.” Ensiklopedia Of Journal 7(3): 356–66.
Dewi, Ni Luh Putu Heney Sri Kusuma. 2021. “Karakteristik Putusan Mahkamah Konstitusi (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Contitional) Dan Putusan Inkoonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitional).” Yustitia 15(2): 79–86.
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. 2024. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.” In , 37–48.
Gaffar, Janedjri M. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 1st ed. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
H.F, Abraham Amos. 2007. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada Jakarta.
HR. Imam Ahmad 1/313. Ibnu Mâjah Dalam Kitab Al-Ahkâm, Bab Man Banâ Bihaqqihi Mâ Yadhurru Jârahu, No. 2341. At-Thabrâni Dalam Al-Kabir, No. 11806 Dari Jâbir Al-Jâ’fi Dari Ikrîmah Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu Anhu. Hadits Ini Mempunyai Banyak Syâhid Sehing.
Kadri, Wahijul, and Nurul Hidayah Tumadi. 2022. “Siyasah Syariyah & Fiqh Siyasah.” Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara 5(II): 55–65.
Rahmadani, Dea Ananda, and Pipi Susanti. 2025. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 Terhadap Integritas Konstitusional.” Jurnal Hukum Progresif 8(5): 45–53.
Rahmah Rafifah Abu, Rahmaniar Rahmaniar, and Lince Bulutoding. 2025. “Kerangka Hukum Kesetaraan Kerja Dan Pengelolaan Keberagaman Di Tempat Kerja.” Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan 5(2): 88–97. doi:10.55606/jimek.v5i2.6015.
Ramdhani, Fadel Muhammad. 2024. “Kekuatan Hukum Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Hukum Negara Indonesia.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Republik Indonesia. 1945. “Undang- Undang Dasar Neggara Republik Indonesia 1945.”
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Indonesia.
Siahaan, Maruarar. 2009. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi.” Jurnal Hukum 16(3): 357–78.
Sukmawijaya, Angga. 2024. “Rata-Rata Usia Harapan Hidup Penduduk RI 74,1 Tahun.” Kumparan Bisnis.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/rata-rata-usia-harapan-hidup-penduduk-ri-74-1-tahun-23uxlvCPOUb (April 27, 2025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alny Avasyah R.A Patongai, Kurniati, Adriana Mustafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a