Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Dan Dampak Kasus Perundungan Verbal Dan Fisik Di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4883Keywords:
Faktor Kriminologi; Dampak Perundungan; Pelajar; Pengawasan Sekolah; Lingkungan Keluarga.Abstract
Penelitian ini menganalisis faktor penyebab dan dampak perundungan verbal serta fisik di SMAN 1 Kecamatan Lareh Sago Halaban melalui pendekatan kriminologis. Perundungan dipahami sebagai persoalan sosial dan hukum yang tidak lagi sekadar masalah kedisiplinan, melainkan fenomena yang berpotensi membentuk perilaku menyimpang di masa depan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui kuesioner, wawancara dengan guru dan siswa, observasi lingkungan sekolah, serta studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dan teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan terjadi dalam bentuk verbal, seperti ejekan dan penghinaan, serta fisik, seperti dorongan dan pukulan. Sebagian siswa masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal wajar dalam interaksi sosial. Faktor penyebab utama meliputi lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengaruh teman sebaya yang permisif terhadap kekerasan, lemahnya kontrol dan pengawasan sekolah, serta faktor psikologis seperti ketidakmampuan mengelola emosi dan kebutuhan akan pengakuan. Dampak perundungan bersifat multidimensional. Korban mengalami tekanan emosional, kehilangan rasa percaya diri, kecenderungan menarik diri, serta risiko gangguan mental seperti kecemasan dan depresi. Dampak fisik berupa cedera juga ditemukan. Selain itu, terjadi penurunan konsentrasi dan prestasi akademik. Dalam jangka panjang, perundungan berpotensi menciptakan siklus kekerasan ketika korban berubah menjadi pelaku. Penanganan yang disarankan meliputi pembinaan lingkungan sekolah yang kondusif, penguatan pengawasan guru, penyediaan layanan konseling, edukasi tentang bahaya perundungan, serta keterlibatan aktif orang tua. Pendekatan restoratif yang menekankan pembinaan dan pemulihan hubungan sosial dinilai penting. Secara keseluruhan, perundungan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan strategi komprehensif dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan siswa.
References
Coloroso, B. (2007). The Bully, the Bullied, and the Bystander. New York: HarperCollins Publishers.
Olweus, D. (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Oxford: Blackwell Publishing.
Rigby, K. (2017). Bullying in Schools: Addressing Desires, Not Only Behaviours. Cambridge: Cambridge University Press.
Santoso, Rifai Ahmad, Wijayanti, Pristiyanti RA. (2023). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta : PUSTAKABARUPRESS
Santrock, J. W. (2018). Adolescence (16th ed.). New York: McGraw-Hill Education. Sulisrudatin, N. (2014). Fenomena Bullying dalam Dunia Pendidikan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017. Yustrisus, Lola. (2024). Hukum Kriminologi. Padang : CV. Gita Lentera
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – terkait unsur penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan delik terkait lainnya.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Anastasia, N., Poselskaya. (2024). A Review of Research on Perundungan and Its Impunity in the School Environment. Obŝestvo: sociologiâ, psihologiâ, pedagogika, 51-57. doi: 10.24158/spp.2024.9.6.
Arsali, I., & Sari, I. K. (2023). Kejahatan Bullying terhadap Siswa Sekolah Dasar dalam Perspektif Hukum dan Kriminologi. IJCLC: Indonesian Journal of Children’s and Criminal Law Criminology, 4(2).
Craig, & Wendy. (2009). A Cross-National Adolescent in 40 Countries. Journal Public Healt.
Crick, N. R., & Dodge, K. A. 1994. A review and reformulation of social information-
processing mechanisms in children's social adjustment. Psyclological Bulletin, 115, 74- 101.
Irawan, S., Ranti, R., & Abdillah, J. (2023). Empirical Studies Tindak Pidana Kekerasan Bullying di Lingkungan Siswa MA Nurul Qur’an. Jurnal Legalitas, 1(1), 1–7.
Iyus, Yosep., Ainil, Mardhiyah., Suryani, Suryani., Henny, Suzana, Mediani., Helmy, Hazmi. (2023). Experiences of perundungan behavior among students in the school: A qualitative study. Environment & social psychology, doi:10.54517/esp.v9i2.2082.
Lusia, Sulastri. (2024). The understanding children as bullies from a criminological perspective. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2):216-216. doi: 10.26532/jph.v11i2.35457
Mulyana, A. M. A., Akub, M. S., & Mirzana, H. A. (2023). Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak dalam Bentuk Perundungan (Bullying). Jurnal Diskursus Islam, 11(2), 83–95.
Rahma, M. A. A., & Fitriasih, S. (2024). Selisik Tindak Pidana Kenakalan Perundungan Fisik Anak di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Aspek Hukum Pidana. USM Law Review, 7(2).
Rohman, Hikmat., Suryani, Suryani., Iyus, Yosep., Rohani, Jeharsae. (2024). Empathy’s Crucial Role: Unraveling Impact on Students Perundungan Behavior - A Scoping Review. Journal of multidisciplinary healthcare, Volume 17:3483-3495. doi: 10.2147/jmdh.s469921.
Setiawan, I., & Saputra, T. (2024). Tindakan Hukum bagi Pelaku Bullying terhadap Anak di Bawah Umur. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 846–862.
Sulisrudatin, N. (2022). Kasus Bullying dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Halim, Lola Yustrisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a