Aspek Hukum Wanprestasi Dalam Transaksi Peer To Peer Lending Pada Investree
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4882Keywords:
Wanprestasi, Peer to Peer Lending, Investree, Hukum Perjanjian, Fintech.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan layanan financial technology, salah satunya peer to peer lending (P2P lending) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik, namun dalam praktiknya layanan ini tidak terlepas dari permasalahan hukum, khususnya terkait wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree ditinjau dari perspektif hukum perjanjian di Indonesia serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak akibat terjadinya wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan, dn juga hsil dari berita mengenai kasus dari wanprestasi pada Investree. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam transaksi P2P lending pada platform Investree tidak hanya dilakukan oleh borrower yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat melibatkan kelalaian penyelenggara platform dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan terhadap lender, sebagaimana tercermin dari tingginya rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari perspektif hukum perjanjian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum perdata bagi penyelenggara apabila terbukti melanggar kewajiban kontraktual dan regulatifnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun pengaturan hukum terkait wanprestasi dalam P2P lending telah tersedia secara normatif, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi lender dan memerlukan penguatan pengawasan serta penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan.
References
Dr. Wiwiwk Sri Widiarty S.H.,M.H, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, hlm11
Salim HS. (2013). Perkembangan Hukum Kontrak di luar KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Setiawan, R. (1994). Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Binacipta
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
Subekti, R. & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). POJK NO 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Azmi, F., & Anwar, A. A. (2021). Analisis Perlindungan Konsumen dalam Sistem Fintech Peer to Peer Lending Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 65– 78.
Bandem, I. W., Wisadnya, I. W., & Mordan, T., Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang, Jurnal Ilmiah Raad Kertha, Vol. 3 No. 1 (2020), hlm. 2.
Farid, M. (2021). “Akibat Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Islam.”Jurnal Al-Ahkam, 8(1), 33–44.
Hutagalung, H. B. (2024). Regulasi dan Implementasi P2P Lending di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 32(6), 441–451
Iriyadi, N. P. M. I. K., & Primantari, A. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum bagi nasabah wanprestasi dalam bentuk gagal bayar pinjaman online (fintech). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 14(2), 94–105.
Lubis, M. A., & Putra, M. F. M., Peer to Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, dan Legalitas, Jurnal USM Law Review, Vol. 5 No. 1 (2022), hlm. 194.
Maulina, A., & Sendjaja, T. (2024). Kemudahan, risiko & pengawasan OJK di fintech. Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia.
Nugroho, A. L., & Ardiyanti, A. (2022). Macam-macam serta sumber
perikatan. PSNH (Prosiding Seminar Nasional Hukum), 2(1), 123–130.
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan, Nomor 1131/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel, 29 Oktober 2024, Perihal: Gugatan Perdata.
Setiadi, A. A., & Santoso, D. (2021). Analisis mekanisme layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) terhadap perlindungan hukum pemberi pinjaman. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 9(2), 153–162.
Solikhah, V. Y., Susilowati, I. F., & Wardhana, M. (2020). AKIBAT HUKUM PENYELENGGARA YANG WANPRESTASI DALAM USAHA FINANSIAL TEKNOLOGI BERBASI PEER TO PEER LENDING. JURNAL HUKUM, 7(2), 103–110.
Vio Yuni Solikhah, Indri Fogar Susilowati, Mahendra Wardhana. Akibat Hukum Penyelenggara yang Wanprestasi Dalam Usaha FinansialTeknologiBerbasis Peer To Peer Lending(Jurnal Hukum, Vol. 7 No 2 (April 2020), 103 – 110.
Bloomberg Technoz. (2025, 3 Juli). Pasca kredit macet membengkak, Investree digugat wanprestasi. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/27975/pasca-kredit- macet-bengkak-investree-digugat-wanprestasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847/2023). Buku III Tentang Perikatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
Kompas,(https://money.kompas.com/read/2024/12/17/140000526/duduk- perkara- kasus-gagal-bayar-fintech-yang-seret-eks-bos-investree- adrian?page=all, diakses pada 19 Mei 2025.
Kompas.com. (2025, 3 Juli). Tersandung Gagal Bayar, Investree Belum Dapat Tambahan Modal. Diakses dari: https://money.kompas.com/read/2024/06/13/073854026/tersandung- gagal-bayar-investree-belum-dapat-tambahan-modal.
Kumparan: OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Investree Usai Izin Usaha Dicabut (September 2025)
Neraca.co.id, OJK Terus Pantau Masalah Kredit Macet Investree, 19 Februari 2024, https://www.neraca.co.id/article/194434/ojk-terus-pantau-masalah-kredit-macet-investree
Otoritas Jasa Keuangan, LayananPendanaan Bersama BerbasisTeknologiInformasi (https://peraturan.go.id/id/peraturan-ojk- no-10-pojk-05-2022-tahun-2022.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 3 Juli). Siaran Pers: OJK Cabut Izin Usaha
PT Investree Radhika Jaya. https://ojk.go.id
Soluna.id (2024). Kasus Gagal Bayar Investree Para Lender Harap-Harap Cemas Diakses dari : https : //Soluna.id/blog/kasus gagal bayar investree para lender harap-harap cemas diakses 9 juni 2025.
Tempo.co. (2025, 5 September). 22 Lender Gugat Investree karena Gagal Bayar. Diakses dari Tempo.co
Trading View, Lender Kembali Menggugat Investree Karena Gagal Bayar, Ada Guru Besar ITB Jadi Korban (https://id.tradingview.com/news/kontan%3Ae00d6b6f787ea%3A0/
Yesidora, A. (2023, May 15). Mengenal Investree, fintech lending dalam pantauan OJK. *Katadata.co.id*. Diakses 3 Juli 2025, dari https://katadata.co.id/ekonopedia/profil/6461ed304a119/mengenal- investree-fintech-lending-dalam-pengawasan-ojk
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Muhyiddin, Jasman Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a