Perlindungan Hukum terhadap Dokter Gigi Program Internsip dalam Tindakan Kegawatdaruratan Medis di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4881Keywords:
Perlindungan Hukum, Internsip Dokter Gigi, Kegawatdaruratan MedisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan perlindungan hukum dokter gigi dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan medis selama program internsip. Program internsip dokter gigi dapat dipandang sebagai tahap peningkatan kualitas tenaga kesehatan profesional guna menerapkan kompetensi yang dimiliki dalam praktik di masa mendatang. Namun, pengalaman dokter gigi internsip dalam menangani kasus kegawatdaruratan masih terbatas sehingga tindakan tersebut sering kali mengandung risiko medis dan dapat memengaruhi kepercayaan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter gigi internsip memiliki kewenangan formal untuk melakukan tindakan kegawatdaruratan medis sesuai dengan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik yang dimiliki. Perlindungan hukum diberikan sepanjang dokter gigi menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SOP). Dalam keadaan darurat, dokter gigi diperbolehkan melakukan tindakan di luar kewenangan klinisnya demi keselamatan pasien dan dapat memperoleh pengecualian dari tuntutan tanggung jawab. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi dokter gigi internsip telah diatur secara normatif, namun upaya preventif masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan rutin serta penguatan standar operasional di setiap wahana internsip.
References
Andi Baji Sulolipu, et al., Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan, Jurnal Projudice: Jurnal Online Mahasiswa Pascasarjana Uniba, Vol. 1, No. 1, Oktober 2019.
Charissa Roderica Hoediono, et al., Reformulasi Kedudukan Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia Dengan Berlakunya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 2, No. 3, 2025.
Dian Nugraheni dan Lina Siantra Wijaya, Pelaksanaan Program Internsip Dalam Upaya Meningkatkan Citra Lembaga Pendidikan (Studi Kasus: Fakultas Teknologi Informasi-Universitas Kristen Satya Wacana, Jurnal SCRIPTURA, Vol. 7 No. 2, Desember 2017.
Dimas Priantono, Pelaksanaan Internsip di Indonesia, eJournal Kedokteran Indonesia, Vol. 1, No. 3, Desember 2013.
Dzulqarnain Andira, Kewajiban Pemerintah Atas Hak Imbalan Jasa Pelayanan Kesehatan Dokter Internsip di Wahana Internsip, Jurnal Syntax Transfrormation, Vol. 2, No. 11, November 2021.
Emilzon T., Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis, Unes Law Review, Vol. 5, No. 1, September, 2022.
Enty Dyah Harniati, et al., Kegawatdaruratan Medik Dental, Cetakan ke-1, Eureka Medika Aksara, Purbalingga, 2025.
Hargo Basuki dan Bambang Fitrianto, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent (Studi pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar), Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No. 6, September 2024.
I Gede Andre Arda Pratama dan Ni Luh Gede Astariyani, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Tindakan Operasi Di Indonesia, Jurnal Ners Universitas Pahlawan, Vol. 8, No. 2, 2024.
Iwan Wahyudi, Evaluasi Yuridis: Peran dan Tanggung Jawab Dokter Internsip dalam Praktik Kedokteran Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004, Jurnal Media Informatika (Jumin), Vol. 6, No. 1.
Junaidi Arif, Kewenangan Dokter Pengganti yang Belum Memiliki Surat Izin Praktik (SIP), Bratagama Publisher, Kabupaten Wonogiri, 2021.
Kenan Nicholas Korengkeng, et al., Tinjauan Perlindungan Hukum Tenaga Medis Terhadap Akibat Malpraktek Dalam Pemberian Layanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 13, No. 5, 2025.
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi 1, Juni 2020.
Lilia Sarifatamin Damanik, et al., Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Junal Kesehatan Tambusai, Vol. 5, No. 1, Maret 2024.
Luhung Wikant Bakti Negoro, Perlindungan Hukum Dokter Dalam Melakukan Tindakan Emergensi Di Rumah Sakit Yang Mengakibatkan Komplain Pasien, JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5, No. 5, November 2024.
Mahendra, et al., Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis Terhadap Standar Kompetensi Atas Tindakan Medis, Jurnal Kesehatan Tambusai, Vol. 6, No. 1, Maret 2025.
Margaretha Kurnia, et al., Implementasi Pasal 193 UU 17/2023: Sejauh Mana Batas Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dalam Peristiwa Bayi Tertukar, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 10, No. 2, Desember 2024.
Mohd. Yusuf Daeng M., et al., Analisis Yuridis Dasar Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Dokter Gigi Dalam Menjalankan Pelayanan Kesehatan, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 2, 2023.
Muhammad Afiful Jauhani dan Yoga Wahyu Pratiwi, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Pasien Tindakan Gawat Darurat, Jurnal Rechtens, Vol. 11, No. 2, Desember 2022.
Muhammad Bima Alfaresi, Pengaturan Hukum Pelayanan Dokter Iship dan Aturan BPJS tentang Perawatan, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 7, No. 2, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Granidya Rosa Atlantika, Budi Pramono, Andika Persada Putera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a