Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sexual Harassment Akibat Manipulasi Konten Digitas Berbasis Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4879Keywords:
Perlindungan Hukum, Sexual Harassment, Artificial IntelligenceAbstract
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam teknologi manipulasi konten digital seperti deepfake telah melahirkan bentuk baru sexual harassment di ruang siber. Fenomena ini berdampak signifikan pada korban, terutama terkait kondisi psikologis, relasi sosial, dan kehormatan diri. Studi ini berfokus pada kajian pengaturan hukum terkait sexual harassment akibat manipulasi konten digital berbasis AI, serta upaya perlindungan hukum bagi para korban dalam kerangka hukum Indonesia. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang mencakup penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dan analisis konseptual berdasarkan beragam literatur hukum dan doktrin yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun Indonesia sudah memiliki alat hukum seperti peraturan hukum pidana, hukum siber, dan perlindungan data pribadi, pengaturan mengenai penyalahgunaan teknologi AI masih bersifat parsial dan belum secara khusus mengatur deepfake pornografi. Kondisi ini menimbulkan kesulitan pembuktian, potensi tumpang tindih norma, serta belum optimalnya penegakan hukum. Perlindungan korban telah diatur melalui hak atas keadilan, pemulihan, dan restitusi, namun implementasinya masih terkendala aspek teknis dan risiko reviktimisasi. Maka dari itu, penting untuk memperkuat regulasi agar lebih selaras dengan kemajuan teknologi dan menerapkan sistem perlindungan hukum yang berfokus pada korban.
References
Alfahrizi, R., Gorda, A. N. T. R., Darma, I. M. W., & Yuliantari, I. G. A. E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 6, hal. 11180.
Bernard, M. (2023). Future Skills The 20 Skills and Competencies Everyone Needs to Succeed in a Digital World. PT Elex Media Komputindo, hal. 86.
Efendi, S., Tekayadi, S. K., & Nurfatlah, T. (2025). Pemenuhan Hak Hak Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia. Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 8, No. 2, hal. 115.
Harahap, Y. (2008). Hukum Acara Peradilan. Sinar Grafika, hal. 112.
Hernawan, C. N. P., Antow, D. A., & Sendow, A. V. (2025). Tinjauan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Artificial Intelligence Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 15 No. 5, hal. 1.
Kasita, I. D. (2022). Deepfake pornografi: Tren kekerasan gender berbasis online (KGBO) di era pandemi COVID-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, Vol. 3, No. 1, hal. 25.
Mahardika, M. I. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Deepfake Porn Sebagai Kekerasan Gender Berbasis Online Menurut UU Pornografi. Jurnal Lex Privatum, Vo. 14, No. 5, hal. 1.
Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,. Jurnal Sosial dan Teknologi, Vol. 5, No. 6, hal. 1744.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, hal. 74.
Pramodya, P. A., Aulia, C. M., & Yitawati, K. (2024). Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake. Jurnal Rechtens, Vol. 13, No. 1, hal. 83.
Putri, A. H. (2025). Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban: Pendekatan Hukum, Psikososial, dan Keadilan Restoratif (pertama). Madza Media, hal. 6.
Riswandie, I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Marginal Dalam
Perspektif Asas “Equality Before The Law”,. Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, Vol. 1, No. 2, hal. 299.
Rizki, S., Yudhia, I., & Kristina, S. (2025). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan dalam Perspektif Tujuan Hukum. Juris Delict Journal, Vol. 1, No. 2, hal. 181-182.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, hal. 24.
Wiguna, A., & Aisyah, P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Deepfake Pornography di Indonesia, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 1, hal. 199.
Yunus, W. C., Nurmala, L. D., Amu, R. W., & Moonti, R. M. (2024). Analisis Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dari Segi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 3, hal.35.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Luh Putu Desi Erdiyanti, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, Ketut Adi Wirawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a