Peran Masyarakat Sipil Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Martha Yulisa Universitas Lampung
  • Maroni Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4874

Keywords:

Korupsi, Masyarakat Sipil, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat sipil dalam mencegah tindak pidana korupsi, baik secara normatif, faktual, maupun ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan memanfaatkan data kepustakaan serta data lapangan yang diperoleh melalui pengamatan dan keterangan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peran masyarakat sipil telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara faktual, masyarakat sipil menjalankan perannya melalui pelaporan dugaan korupsi, pengawasan penggunaan anggaran publik, kampanye dan pendidikan antikorupsi, advokasi kebijakan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui organisasi seperti Lampung Corruption Watch (LCW). Secara ideal, masyarakat sipil diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara negara dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.

References

Adiba, R. S. (2023). Penegakan Kejahatan Suap Pejabat Asing Dengan Perspektif Perjanjian Ektradisi Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 12(2).

Andri, R. (2021). Pancasila Dalam Penanggulangan Korupsi. Malang: AE Publishing.

Bunga, M. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Epakartika. (2019). Peran Masyarakat Sipil Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2), 93-106.

Felix, E. (2024). Kolaborasi Pemangku Kepentingan Dan Warga Dalam Upaya Pencegahan Tindakan Korupsi di Bandar Lampung. Journal Pemulihan Keadilan, 1(4), 192-203.

Maroni, et al. (2020). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Nasional. Bandar Lampung: Penerbit Graha Ilmu.

Nurbiyanti. (2006). Peran Serta Masyarakat Dalam Konteks Sosiologi. Jakarta: Bina Pustaka.

Pramono, et al. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Upaya Nonpenal. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12(1), 68-87.

Rakhmatika, D. (2021). Penerapan Faham Sosiological Jurisprudence Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Lex Specialis, 2(2).

Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudiantoro, H. (2019). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Korupsi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2), 203-223.

Susanti, M. (2019). Pencabutan Hak Politik Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing.

Susilawati, & Putra, P. S. (2022). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1), 27-43.

Valentina, A. (2024). Langkah-Langkah Utama Dalam Pencegahan Korupsi Membangun Integritas Dan Transparansi Di Masyarakat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167-180.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Martha Yulisa, Maroni, Emilia Susanti, Rinaldy Amrullah, & Refi Meidiantama. (2026). Peran Masyarakat Sipil Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3694–3702. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4874

Issue

Section

Articles