Analisis Putusan Penolakan Isbat Nikah dan Pengesahan Anak
Studi Putusan No. 67/PDT.P/2024/PA.BSK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4869Keywords:
Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas; Perlindungan Hukum PerempuanAbstract
Perkawinan yang tidak terdaftar masih menjadi masalah hukum yang signifikan di Indonesia, akibatnya berdampak pada kepastian hukum serta status keperdataan para pihak, terutama anak-anak. Permohonan isbat nikah adalah salah satu cara untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara mengenai perkawinan yang tidak terdaftar, namun tidak semua permohonan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hukum yang mendasari keputusan hakim dalam menolak permohonan isbat nikah pada Penetapan Nomor 67/Pdt. P/2024/PA. Bsk dan untuk mengkaji posisi hukum perkawinan serta status anak akibat penolakan tersebut. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batusangkar, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi literatur yang berkaitan dengan peraturan, keputusan pengadilan, dan literatur hukum relevan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait pertimbangan hakim dan dampak hukumnya. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penolakan isbat nikah berasal dari tidak terpenuhinya syarat usia perkawinan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena saat perkawinan berlangsung, usia istri masih 15 tahun. Perkawinan itu tetap dianggap sebagai perkawinan siri dan tidak memiliki kekuatan hukum administratif. Meski begitu, hakim tetap mengakui anak dari perkawinan tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan hak anak dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batasan usia dalam perkawinan serta perlunya adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan anak dalam praktik peradilan agama.
References
Faiz, A., & Slamet, S. R. (2025). Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 5(2).
Farida, I., YD, N. K., & Baroroh, U. (2023). Isbat Nikah dan Akibat Hukumnya (Studi Penolakan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2021). LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 84–90.
Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press.
Lahaling, H., & Makkulawuzar, K. (2021). Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami Terhadap Perempuan Dan Anak. Al-Mujtahid: Journal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Viona Dwi Putri, Mahlil Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a