Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya PKWT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Terhadap Risiko Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4868Keywords:
Alih Daya, PHK Sepihak, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023Abstract
Fleksibilitas pasar kerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sering kali mengabaikan kepastian kerja bagi pekerja alih daya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Masalah ini semakin krusial ketika perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), yang berdampak pada hilangnya pekerjaan tanpa pemenuhan hak normatif yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan PHK terhadap pekerja alih daya PKWT akibat berakhirnya kontrak kerjasama user-vendor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta mengonstruksikan tanggung jawab perusahaan user dalam memastikan pemenuhan uang kompensasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara implisit memperketat alasan PHK bagi pekerja alih daya. Selesainya kontrak kerjasama antara user dan vendor tidak serta-merta dapat dijadikan alasan sah untuk memutus hubungan kerja tanpa memenuhi kewajiban sisa kontrak atau uang kompensasi secara proporsional. Kesimpulannya, demi memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, doktrin tanggung jawab renteng perlu diterapkan di mana perusahaan user wajib memastikan hak normatif pekerja terpenuhi apabila vendor mengalami pailit atau wanprestasi
References
A. BUKU
Asyhadie, Z. (2013). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers.
Damanik, S., & Panjaitan, K. (2024). Kapita Selekta Hukum Hubungan Industrial & Outsourcing. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Husni, L. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Husni, L. (2023). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Khairani. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Perlindungan Pekerja. Jakarta: Kencana.
Manulang, S. H. (2024). Kapita Selekta Hukum Hubungan Industrial & Outsourcing. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutedi, A. (2011). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
B. JURNAL
Adha, L. H. (2019). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Arena Hukum, 12(2), 289.
Damanik, S., & Panjaitan, K. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Terhadap Praktik Outsourcing di Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 4(1), 48.
Nababan, D. E., & Olivia, F. (2025). Perlindungan Hak-Hak Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 5233-5244.Pratiwi, D. R. (2024). Kepastian Hukum Status Kerja Buruh Outsourcing Setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 82-88.
Rusyiana, R., Amalia, I., Isma, N., Ardiyanto, W. P., Fahmi, M. W., Mawaddah, D., & Noviarani, D. (2025). Analisis Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Implikasi Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(7.A), 139-147.
Setiawan, I. K. (2023). Dinamika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Perspektif Keadilan Kontraktual. Jurnal Kertha Patrika, 45(2), 135.
Shalihah, F. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(1), 105.
Uwiyono, A. (2004). Implikasi Hukum Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34(1), 88.
Wibowo, R. A., & Santoso, B. (2023). Analisis Yuridis Prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jurnal Arena Hukum, 16(3), 209.
C. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ary Rusmady, Jasman Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a