Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pemilik Tanah Ulayat Suku Koto Di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4867Keywords:
Perlindungan Hukum; Tanah Ulayat; Hukum Adat MinangkabauAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum adat terhadap pemilik tanah ulayat Suku Koto di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam dalam menghadapi konflik kepemilikan tanah ulayat yang melibatkan ahli waris Amsir Murad Sutan Mangkudun. Permasalahan muncul ketika Amsir Murad Sutan Mangkudun membuat sertipikat tanah ulayat Suku Koto atas namanya secara sepihak tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan seluruh anggota kaum. Setelah meninggal, sertipikat tersebut diwariskan kepada istri dan anaknya yang bukan merupakan anggota Suku Koto karena sistem matrilineal Minangkabau. Ahli waris kemudian mencoba menjual tanah ulayat tersebut berdasarkan sertipikat yang dimiliki, sementara kaum Suku Koto mempertahankan haknya dengan bukti ranji kaum dan tambo kaum. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ampang Gadang, dan Mamak Kepala Waris Suku Koto, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum adat terhadap tanah ulayat Suku Koto dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pengakuan eksistensi tanah ulayat dalam Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023, penguatan bukti kepemilikan tradisional berupa ranji dan tambo sebagai alat bukti sah dalam hukum adat, pencegahan sertifikasi sepihak melalui mekanisme musyawarah adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Perlindungan hukum represif meliputi penyelesaian sengketa melalui lembaga adat (KAN) terlebih dahulu, mediasi yang melibatkan pemerintah nagari dan tokoh adat, pengakuan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi, saksi adat bagi pelaku pelanggaran, perlindugan hukum adat melalui rekomendasi pembatalan sertipikat yang tidak sah secara adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Upaya Suku Koto dalam melindungi tanah ulayat meliputi pendokumentasian tambo dan ranji, penetapan dan pemeliharaan batas tanah, edukasi kepada generasi muda, serta pengawasan ketat terhadap pemanfaatan tanah ulayat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga tanah ulayat sebagai warisan budaya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengakuan hukum terhadap bukti kepemilikan tradisional, peningkatan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah dalam pengelolaan tanah ulayat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat, dan penyelarasan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam penyelesaian konflik pertanahan.
References
DT.Perpatih Nan Tuo, H. Narulah Tanah Ulayat Menurut Ajaran Adat Minangkabau. PT. Singgalang Press 1999.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Mulyadi, Lilik. Buku Eksistensi, Dinamika Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2017.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Pertanahan Adat. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017.
Syafliansah, Royani Esti, Gultom Juni, Selamet Hari. Metode Penelitian Hukum. Zahir Publishing, 2025.
Tolib, Setiadi. Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Alfabeta, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Abdullah, Mhd Khadafi, Gokma Toni, Parlindungan Situmorang, Ghunarsa Sujatnika, Farida Prihatini, Didi Mulyadi, Rishi Kapoor, et al. “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi Di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.” Jurnal Karya Abdi 4, no. 2 (2023): 85–94. https://doi.org/10.32520/karyaabdi.v4i2.3045.
Annetha Sandra Aprillya, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman. “PERALIHAN HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN GADAI DI NAGARI KOTO TUO KECAMATAN AMPEK KOTO.” Rio Law Jurnal 4, no. 2 (2023): 264–72.
Fariz, Tengku, dan Benito Adhie. M.S Kodiyat. "Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja." EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum, 1, no. 3 (2023): 39.
Harahap, Ahmad Luthfi Faidil Fayyadh. “Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 1, no. November (2021): 1–9. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4902.
Latipulhayat, Atip. "Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny." PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2.1 (2015) : l99.
Maiyestati &, and Zarfinal. “Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Exsistensi Dan Pengaturanya Di Sumatera Barat.” Jurisprudentia 6, no. 2 (2023): 12–26.
Yarsina, Nova. “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Di Kota Bukittinggi.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 166. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.25.
Yogatiana, Nana, dan Hidayatullah Muhammad Arief. "Eksistensi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dalam Hukum Tanah Di Indonesia." Jurnal Pendidikan Dan Dakwah 2 (2022): 325–33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shania Nilfi Intan G, Kartika Dewi Irianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a