Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 2023

Authors

  • Putri Suci Amaliya Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yenny Fitri.Z Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4866

Keywords:

Pertanggung Jawaban Pidana, Gangguan Jiwa, KUHP

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tindak pidana yang dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menimbulkan masalah moral, medis, dan hukum. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menghadapi dilema dalam menegakkan keadilan dalam kasus di mana pelaku tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara keseluruhan karena kondisi kejiwaan yang mereka miliki. Dalam KUHP lama (Pasal 44 Wetboek van Strafrecht), tidak adanya definisi yang jelas dan tidak ada hukum yang mengatur tindakan bagi pelaku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Paradigma baru dibawa oleh penerimaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terutama dalam hal perlindungan hak asasi ODGJ dan kepentingan masyarakat dan korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dalam perspektif UU No. 1 Tahun 2023 serta mengetahui bagaimana analisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak Pidana dengan gangguan jiwa menurut perspektif UU No. 1 tahun 2023 dikaitkan dengan pemidanaan dan bentuk-bentuk pemidanaan dalam KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Data sekunder berupa buku hukum pidana, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian terdahulu dikaji secara sistematis. Data primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi pemerintah dianalisis untuk memahami konstruksi yuridis pertanggungjawaban pidana ODGJ. Analisis perbandingan dilakukan antara KUHP lama dan KUHP Baru untuk mengidentifikasi perubahan paradigma dan implikasinya terhadap praktik peradilan. Penelitian ini fokus pada dua permasalahan utama (1) mengkaji konstruksi pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dalam perspektif UU No 1 tahun 2023, (2) bagaimana analisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa menurut perspektif UU No. 1 tahun 2023 dikaitkan dengan teori pemidanaan dan bentuk-bentuk pemidanaan dalam KUHP.

References

Ali, M. (2015). DasaR-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum . Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

ARIEF, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bazemore, G. a. (1994). Rehabilitating comunity service: Toward restorative service sanctions in a balanced justice system VOL 1. 58, No.1:24-25. Federal Probation.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford : Oxford Unoversity Press.

Burn, T. a. (2002). Assertive Outreach in Mental Health: A Manual for Practitioners. Oxford: Oxford University Press.

Djatmiati, P. M. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana . Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lamintang, P. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mamudji, S. S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Maramis, W. F. (2009). Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa. Edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice . Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta: Rineka Cipta.

Organization, W. H. (2015). Mental Health Gap Action Programme (mhGAP): Scaling up Care for Mental, Neurological and Substance Use Conditions in Low- and Middle-Income Countries. Geneva :WHO.

Organization, W. H. (2019). International Clasification of Diseases 11th Revision (ICD-11). Geneva : WHO.

Pranis, K. (2005). Little Book of Circle Processes : A New/Old Approach to Peacemaking. Good Books.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sadock, B. J. (2015). Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry. 11th Edition. Philadelphia: Wolters Kluwer.

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana . Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal . Bogor: Politeia.

Sunggono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Umbreit, M. S. (2008). Victim Offender Mediation: An Evolving Evidence- Based Practice. Mediation and Restorative Justice Series.

Van Ness, D. W. (2015). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. 5th Edition . New York: Routledge.

Watch, H. R. (2016). Living in Hell : Abuses against People with Psychosocial Disabilities in Indonesia. New York: Human Right Watch.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice . Intercourse: Good Books.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restorative . Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Corrigan, P. W. (2002). Understanding the impact of stigma on people with mental illness. World Psychiatry, 1(1), 16-20.

Drake, R. E. (2008). Recovery from severe mental ilness. World Psychiatry, 7(3), 147-153.

Fazel, S. a. (2015). A systematic reviewof criminal recidivism rates worldwide: Current difficulties and recomendations for best practice . PLOS ONE , 10(6), 1-8.

Herman, J. L. (2005). Justice from the victim's perspective . Violence Against Women, 11(5), 571-602.

Lamberti, J. S. (2007). Understanding and preventing criminal recidivism among adults with psychotic disorders. Psychiatric Service , 58(6), 773-781.

McGorry, P. D. (2018). Beyond the 'at risk mental state' concept : transitioning to transdiagnostic psychiatry. 17(2), 133-142.

Patel, V. .. (2011). Improving acces to psychological treatments: Lessons from developing countries . Behavior Research and Therapy, 49(9), 523-525.

Pradea, R. H. (2024). Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana . PAMPAS : Journal of Criminal Law, 5(1), 7-9.

Rahmawati, D. d. (2019). Peran Keluarga dalam Pencegahan Residivisme Tindak Pidana oleh ODGJ. Jurnal Psikologi Klinis Indonesia, 4(1), 78-85.

Thornicroft, G. e. (2016). Evidence for effective interventions to reduce mental-health-related stigma and discrimination. The Lancet, 387(10023), 1123-1132.

Z, Y. F. (2024). Orang Dengan Gangguan Jiwa : Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Konstelasi Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum, 5(4), 22-24.

Downloads

Published

2026-03-05

How to Cite

Putri Suci Amaliya, & Yenny Fitri.Z. (2026). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4221–4238. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4866

Issue

Section

Articles