Pembagian Hak Waris Pusako Randah Di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4865Keywords:
Hukum Waris; Adat Minangkabau; Pusako RandahAbstract
Penelitian ini membahas tentang pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar. Pewarisan harta dalam adat Minangkabau terbagi atas dua jenis pusaka, yaitu pusako tinggi yang pembagiannya hanya didapat oleh anak perempuan sesuai dengan keturunan ibu (matrilineal), dan pusako randah yang pembagiannya mengikuti hukum Islam (faraidh), sehingga semua ahli waris baik anak laki-laki maupun anak perempuan berhak mendapatkannya sesuai dengan falsafah Minangkabau adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Namun, praktik yang terjadi di sebagian masyarakat Minangkabau menunjukkan adanya ketidaksesuaian, dimana pembagian hak waris pusako randah masih disamakan dengan pembagian pusako tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah di nagari tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat (Ketua KAN, Niniak Mamak), Wali Nagari, masyarakat, dan ahli waris di Nagari Balimbiang, Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan adat dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih mempraktikkan pembagian pusako randah dengan sistem matrilineal, dimana hanya anak perempuan yang mendapatkan warisan, sedangkan anak laki-laki hanya berperan sebagai pengawas. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam (faraidh) yang memberikan hak kepada semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah terbagi menjadi dua kategori: faktor internal meliputi kuatnya pengaruh adat matrilineal yang turun-temurun, sistem perkawinan matrilokal, dan kekhawatiran akan hilangnya harta pusaka dari garis keturunan ibu; sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya sosialisasi dari tokoh adat dan pemerintah nagari tentang perbedaan pusako tinggi dan pusako randah, tekanan sosial terhadap laki-laki yang menuntut hak warisnya, serta belum optimalnya peran ninik mamak dalam memberikan penegasan mengenai ketentuan hukum Islam dalam pembagian pusako randah.
References
Adeb Davega Prasna, Pewarisan Harta di Minangkabau dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam, Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 17, no. 1 (April, 2018)
Alfi Husni, "Pembagian Harta Waris Harta Pusaka Rendah Tidak Bergerak dalam Masyarakat Minangkabau Kanagarian Kurai," Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 6, no. 2 (Desember 2016)
Annetha Sandra Aprillya, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman, "Peralihan Hak Atas Tanah Adat Dengan Gadai Di Nagari Koto Tuo Kecamatan Ampek Koto," Rio Law Jurnal 4, no. 2 (Desember 2023)
Asasriwarni, dan Kali Junjung Hasibuan. "Kewarisan dalam Hukum Islam dan Kewarisan Adat Minangkabau." Padang: UIN Imam Bonjol Padang & STAI Barumun Raya, 2022
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Kartika Dewi Irianto dkk., Pengantar Hukum Adat Indonesia (Padang: CV. Gita Lentera, 2024)
Lena Nova, "Hukum Waris Adat Di Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata," AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 1, no. 1 (Januari 2021)
Mochtar Naim, Menggali Hukum Tanah dan hukum Waris Minangkabau.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram : Mataram University Press, 2020)
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Jakarta : Rajawali Pers,2015)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Rosnidar Sembiring, HukumWaris Adat (Depok: Rajawali Pers, 2021)
Rozalin, Irlia. "Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Minangkabau di Kecamatan Medan Area Kelurahan Tegal Sari III Kota Medan." Medan: Universitas Sumatera Utara
Sejarah Nagari Balimbinag, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datarhttps://id.wikipedia.org/wiki/Balimbing,_Rambatan,_Tanah_Datar, diakses pada tanggal 06 Januari 2026
Sirman Dahwal, Hukum Kewarisan Indonesia yang Dicita-citakan (Bandung: Mandar Maju, 2020)
Sugiyono.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D ( Bandung: Alfabeta, 2020)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nisa Maqfirah, Kartika Dewi Irianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a