Tanggungjawab Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Kasus Bunuh Diri di Kota Mataram

Authors

  • I Putu Diatmika Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Zamroni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4863

Keywords:

Tanggungjawab Pemerintah, Upaya Pencegahan, Kasus Bunuh Diri, Di Kota Mataram

Abstract

Hak atas kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak tersebut, khususnya dalam upaya pencegahan bunuh diri sebagai persoalan kesehatan jiwa yang kompleks dan multidimensional. Penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif, tetapi juga menyelenggarakan upaya promotif dan preventif secara sistemik dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa dalam rangka pencegahan bunuh diri di Kota Mataram, serta menelaah implementasi tanggung jawab tersebut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai fasilitas rujukan utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa bersifat legal, komprehensif, dan sistemik, mencakup penyusunan kebijakan, penyediaan layanan, pengalokasian sumber daya, serta pengawasan berkelanjutan. Implementasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui RSJ Mutiara Sukma telah diwujudkan dalam bentuk program promotif dan preventif, sistem rujukan terstruktur, serta mekanisme respons krisis yang terkoordinasi. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri merupakan mandat hukum dan bagian esensial dari perlindungan hak hidup dan hak atas kesehatan jiwa warga negara.

References

Buku

Amiruddin, dan Z. A. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Hadjon, P. M. (2020). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hans, K. (2021). Seri teori umum tentang hukum & negara; tanggung jawab hukum. Nusa Media.

Kelsen, H. (2021). General Theory of Law and State: Teori Umum Hukum dan Negara. Diterjemahkan oleh Soemardi. BEE Media Indonesia.

Jurnal

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (State Responsibilities of Health Guarantee in the Perspective of Human Rights. Jurnal HAM, 11(2).

Indriawan, D., Wahyudi, S., & Handayani, S. W. (2025). Perlindungan Hukum bagi Orang dengan Gangguan Jiwa untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 539–550.

Ismai, M. W. (2020). Perlindungan Hukum Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Jiwa. Wal’afiat Hospital Journal: Jurnal Nakes Rumah Sakit, 1(1), 1–11.

Jannah, M., Lestari, D., Khairuman, D. R., Nurdin, A., & Sihaloho, E. (2023). Perlindungan Hak Individu dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia. Nusantara Hasana Journal, 3(2), 287–300.

Karisma, N., Rofiah, A., Afifah, S. N., & Manik, Y. M. (2024). Kesehatan Mental Remaja dan Tren Bunuh Diri: Peran Masyarakat Mengatasi Kasus Bullying di Indonesia. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 3(03), 560–567. https://doi.org/10.47709/educendikia.v3i03.3439

Lagan, Y., & Hindradjat, J. (2025). KONSELING BUNUH DIRI MENURUT KONSEP SOTERIOLOGI. 7(4).

Mikhael, L. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 13(1), 151. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.151-166

Putri, C. N. D., & Handaruan, F. D. Y. (2023). Peran Pemerintah dalam Membenahi Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 01(01), 67–74. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP.

Setyowati, R. K. (2022). Sistem Jaminan Kesehatan yang Memenuhi Hak-Hak Kepesertaan. Justice Voice, 1(1), 1–9.

Suherni, dan F. J. (2019). Dukungan Keluarga dalam Proses Pemulihan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ. Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes, 10(2), 1–20.

Syahbana, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlantar di Rumah Singgah. Jurnal Ilmu Hukum ‘The Juris,’ VI(2). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.

Tungga, B. D. (2023). Peranan dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Disahkannya Omnibus Law tentang Kesehatan. 03(02), 287–300.

Wicaksono, E. N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlibat Tindak Pidana: Tinjauan UU Kesehatan Jiwa. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, 01(2), 1–13.

Website

NTB, R. S. J. M. S. (n.d.). Aplikasi Mutiara Sukma. RSJ Mutiara Sukma NTB. Retrieved https://rsjmutiarasukma.ntbprov.go.id/inovasi/aplikasi-mutiara-sukma.

Suara, N. T. B. (2024, November 15). 60.793 Warga NTB Terdiagnosa Gangguan Jiwa. Suara NTB. https://suarantb.com/2024/11/15/60-793-warga-ntb-terdiagnosa-gangguan-jiwa/.

Suara, N. T. B. (2025, March 23). Fenomena Bunuh Diri dari Sudut Pandang Psikiatri dan Psikologi. Suara NTB. https://suarantb.com/2025/03/23/fenomena-bunuh-diri-dari-sudut-pandang-psikiatri-dan-psikologi/.

Sukma, R. M. (n.d.). Kampanye Pencegahan Bunuh Diri di SMKN 1 Mataram. Retrieved https://rsmutiarasukma.ntbprov.go.id/post/kampanye-pencegahan-bunuh-diri-di-smkn-1-mataram92

Sukma, R. M. (2025). RSJ Mutiara Sukma NTB. “LAPOR BUDIR ‘Mutiara Sukma’.” RSJ Mutiara Sukma NTB. https://rsmutiarasukma.ntbprov.go.id/inovasi/lapor-budir-mutiara-sukma.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

I Putu Diatmika, Zamroni, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Kasus Bunuh Diri di Kota Mataram. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3643–3666. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4863

Issue

Section

Articles