Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Dinamika dan Mekanisme Penanganannya

Authors

  • Lelly Muridi Zham-Zham Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4858

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kebijakan Hukum Pidana, Mediasi Penal, Keadilan Restoratif, Perlindungan Korban

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial dan hukum yang serius karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, khususnya terhadap perempuan dan anak, meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penegakan hukum terhadap KDRT serta mengkaji mekanisme penanganannya melalui pendekatan penal dan non penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data empiris terkait penanganan perkara KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap KDRT menghadapi dilema antara penerapan sanksi pidana dan upaya menjaga keutuhan keluarga. Faktor budaya kekeluargaan, ketergantungan ekonomi, stigma sosial, serta proses peradilan yang panjang sering menghambat korban untuk melapor. Pendekatan penal memberikan kepastian hukum, namun belum sepenuhnya menjamin perlindungan korban. Sementara itu, pendekatan non penal seperti mediasi penal dan keadilan restoratif berpotensi menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan korban, meskipun masih menghadapi kendala normatif dan struktural. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kebijakan penal dan non penal untuk mewujudkan perlindungan korban dan keadilan substantif.

References

Alimuddin. (2014). Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama. CV. Mandar Maju.

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2016). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Fakih, M. (2001). Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan (viktimologi). Akademika Pressindo.

Herkunto. (2004). Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Sistem Hukum Pidana, Pendekatan Dari Sudut Pandang Kedoteran. Alumni.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Margono, S. (2004). Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Cetakan ke-2). Ghalia Indonesia.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

Riskin, L. L., & Westbrook, J. E. (1987). Dispute Resolution And Lawyers. West Publishing Co.

Saraswati, R. (2006). Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1987). Kriminologi (Pengantar Sebab-Sebab Kejahatan). Politea.

Soekanto, S. (2010). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Soemartono, G. (2006). Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Straus, M. A. (1979). Behind Closed Doors: Violence In The American Family. Anchor Press.

Syukur, F. A. (2011). Mediasi Perkara KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] Teori Dan Praktek Di Pengadilan Indonesia. Mandar Maju.

Tedjosaputro, L., & Krismiyarsi, K. (2012). Kebijakan Penanggulangan Kejahatan melalui Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kdrt. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 52–63.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

United Nations. (1979). Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW). United Nations.

Waluyo, B. (2011). Viktimologi: Perlindungan Korban Dan Saksi. Sinar Grafika.

Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan (L. Rasjidi, Ed.). Refika Aditama.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Zham-Zham, L. M. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kajian Atas Dinamika dan Mekanisme Penanganannya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3607–3619. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4858

Issue

Section

Articles