Pelaksanaan Penempatan Anak yang berkonflik dengan hukum selama Proses Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4857Keywords:
Anak yang berkonflik dengan hukum, Persidangan, Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan AnakAbstract
Studi ini mengkaji pelaksanaan penempatan anak yang berkonflik dengan hukum selama proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, khususnya terkait pelaksanaan penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi. Berlandaskan UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang terkena hukum seharusnya diberikan kepada lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun dalam praktiknya, keterbatasan fasilitas LPAS di wilayah Bukittinggi menyebabkan anak terpaksa ditempatkan di Lapas dewasa. Studi ini mengandalkan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis untuk menganalisis kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan & Perawatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi ,dan anak yang sedang berkonflik dengan hukum, serta studi dokumentasi terhadap berkas perkara. Data studi memperlihatkan jika penempatan anak di Lapas dewasa dilakukan karena tidak tersedianya fasilitas LPAS di Bukittinggi, meskipun hal ini bermengenaian dengan prinsip perlindungan anak dalam UU SPPA. Penempatan anak bersama tahanan dewasa menimbulkan dampak psikologis negatif, termasuk tekanan mental akibat perundungan verbal dan isolasi sosial. Anak yang ditempatkan di Lapas dewasa tidak mendapatkan pembinaan khusus yang sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Studi ini merekomendasikan perlunya pembangunan LPAS di wilayah Bukittinggi, pemisahan total antara anak dan dewasa, serta peningkatan koordinasi antar-instansi saat menangani anak yang terkena pidana untuk memastikan keamanan hak-hak anak tetap terjamin selama tahap pengadilan.
References
Kasim, A., dkk. (2022). Peradilan Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia. Bandung: Mujahid Press.
Saleh, A & Evendia, M. (2020). Hukum Perlindungan Anak. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Sembiring, E. H., dkk. (2005). Hak-Hak Anak Saat Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: LBH Jakarta.
Widiarty, W. S., (2024). Buku Ajar Metode penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Suyanto, (2018). Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Anisari, R (2023). Upaya Meminimalisasi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice. Journal of Philosophy, Vol.4 No.1, 194
Salundik, (2020) Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 5 No. 1, 628.
Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak Di Lembaga Penempatan Anak Di Lembaga Penempatan Anak Sementara. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Jaksa Agung RI No Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Penanganan Perkara Anak. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2012) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Republik Indonesia. (2014) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wawancara Dengan Fudji Pragustia Pratama Anak Yang Berkonflik dengan hukum Rabu 20 Agutus 2025 pukul 12.00 WIB. Bertempat Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi.
Wawancara Dengan Hasanuddin Harahap, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi. Selasa, 12 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB Di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi.
Wawancara Dengan Mevina Nora ,Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Selasa, 05 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB, Di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rozi Aulia Rahmat, Syaiful Munandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a