Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia

Authors

  • Tengku Mega Rahmadini Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4856

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Data Pribadi, Transaksi Elektronik, Ganti Kerugian, Kekosongan Norma

Abstract

Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi konsumen oleh pelaku usaha digital. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data yang berimplikasi pada kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata pelaku usaha atas penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan integrasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan prinsip perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengkaji mekanisme ganti kerugian perdata yang berkeadilan ditinjau dari kekosongan norma dan ketidakjelasan pengaturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikualifikasikan dalam bentuk wanprestasi apabila pelaku usaha melanggar kewajiban kontraktual, serta perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran hak atas data pribadi yang menimbulkan kerugian. Namun demikian, mekanisme ganti kerugian dalam UU Perlindungan Data Pribadi belum diatur secara rinci terkait standar pembuktian, metode perhitungan kerugian, dan pedoman penentuan kompensasi, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan turunan dan pedoman yudisial guna mewujudkan mekanisme ganti kerugian yang efektif, proporsional, dan berkeadilan bagi konsumen.

References

Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Platform Pinjaman Online terhadap Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi Konsumen secara Ilegal. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(3), 144–167. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.767

Arifin, M., & Rahmawati, S. (2022). Analisis Pengaturan Ganti Kerugian terhadap Subjek Data Pribadi. Student Journal Hukum Universitas Brawijaya , 9(2).

Asyafa, T., & Wahyuni, R. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Tokopedia Atas Kerugian Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Ponsel Ex-Inter Melalui E-Commerce. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 4(5), 2155–2165. https://doi.org/10.58344/locus.v4i5.4127

Claudia, Z., & Gunadi, A. (2023). Vicarious Liability in Personal Data Protection. Rechtsidee, 11(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.995

Handayani, I. G. A. K. R. (2023). Kekosongan Norma dalam Pemenuhan Hak Korban Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Kertha Semaya, 11(3), 512–514.

Hosnah, A. U., Latif, N., Maulana, D., & Palupi, H. (2025). Analisis Hukum Perdata Dalam Menangani Sengketa Data Pribadi Pada Kontrak Elektronik. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 172–181.

Kinanti, D. A. M. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Peran Hukum Perdata Dalam Menjamin Privasi Pengguna Platfrom Digital Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9), 1–15.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (1st ed.). Citra Aditya Bakti.

Nugraha, S., Andayani, D., & Tumanggor, M. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha E-Commerce Atas Terjadinya Pencurian Data Konsumen Melalui Aplikasi Tokopedia Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(2), 4896–4909. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1165

Soekanto, S., & Mamudj, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yanti, M. (2025). Analisis Tanggung Jawab Perdata dalam Kebocoran Data: Sinkronisasi UU Perlindungan Data Pribadi dan KUH Perdata. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1539–1549.

Zholila, Z. (2025). Penerapan Prinsip Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Konteks Big Data Dan Profiling Konsumen. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 266–273. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2434

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Rahmadini, T. M. (2026). Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3596–3606. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4856

Issue

Section

Articles