Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak sebagai Pengguna Narkotika

(Studi Restorative Justice Nomor PDM-14/ BKT/Enz.2/06/2023)

Authors

  • M. Khairul Amin NS Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4854

Keywords:

Restoratif Justice; Anak; Tindak Pidana Narkotika.

Abstract

Riset ini mengkaji aplikasi keadilan restoratif, juga dikenal sebagai keadilan restoratif, bagi anak-anak yang menderita narkotika. Fokus utama riset ini ialah persyaratan hukum yang tercantum dalam Regulasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan asas Nomor 18 Tahun 2021, yang mengelola tentang implementasi Keadilan Restoratif bagi anak-anak korban narkotika oleh petugas Kejaksaan Agung. Selain itu, riset ini juga mengkaji aplikasi keadilan restoratif, juga dikenal sebagai keadilan restoratif, perihal anak-anak yang menderita narkotika. Metode yang dipakai dalam riset ini ialah metode kajian hukum normatif-empiris, yang meliputi kajian hukum, literatur, wawancara, dan studi kasus. Hasil riset ini menunjukkan bahwa anak-anak yang berperan serta dalam penyelewengan narkotika dapat direhabilitasi melewati keadilan restoratif, juga dikenal sebagai Keadilan Restoratif. Regulasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan asas Nomor 18 Tahun 2021 mempunyai regulasi hukum yang berbeda, meskipun penegak hukum Indonesia telah menerapkan Keadilan Restoratif bagi anak-anak yang berperan serta narkotika. Hal ini menyoroti kurangnya kepatuhan perihal hukum dalam tindakan pengelolaan anak-anak pengguna narkotika dan kebutuhan untuk menyerahkan perawatan terbaik bagi anak-anak yang belum meraih potensi penuhnya. Karena itu, riset ini menyarankan perbaikan kerangka hukum terkait tindakan pengelolaan anak-anak pengguna narkotika. dinantikan aplikasi rekomendasi ini akan menghasilkan sistem pengasuhan anak yang lebih manusiawi, responsif, dan berfokus pada kebutuhan terbaik anak.

References

Harrys Pratama Teguh. 2018 Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana – Dilengkapi dengan Studi Kasus, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Herlina, A. 2004. Perlindungan perihal Anak yang bertemu muka Dengan Hukum; Manual Pelatihan untuk Polisi. Jakarta: POLRI & UNICEF

Muhaimin. 2020. Metode riset Hukum, Mataram University Press Mataram University Press.

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum perihal Anak dan Perempuan, Cet. 3, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Republik Indonesia. (2012). regulasi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem mahkamah Pidana Anak. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Indonesia, J. A. (2021). asas Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian penanggulangan persoalan Tindak Pidana penyelewengan Narkotika melewati Rehabilitasi Dengan metode Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Jakarta.

Indonesia, K. R. (2020). Regulasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengakhiran gugatan berlandaskan Keadilan Restoratif. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.

Indonesia, R. (2002). regulasi Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas regulasi Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Indonesia, R. (2009). regulasi Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Indonesia, R. (2012). regulasi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem mahkamah Pidana Anak. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Hutahaean, B. "Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak." Jurnal Yudisial, Vol.6, (No.1) (2013): pp.64-79.

Kibtyah, M. "metode bimbingan dan konseling bagi korban pengguna narkoba." Jurnal Ilmu Dakwah Vol.35, (No.1) (2017): pp.52-77.

Rochaeti, Novi Novitasari dan Nur. "Proses Penegakan Hukum perihal Tindak Pidana penyelewengan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Vol.3 No. 1 Tahun 2021,." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2021): 96-108.

Sardol, S. Masribut. "Praktek-Praktek penanggulangan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kerangka Sistem mahkamah Pidana Anak (Juvenile Justice System) Dalam Tinjauan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Judiciary Vol. 1, No 1 (2017): 84-105

ukum Dalam Kerangka Sistem mahkamah Pidana Anak (Juvenile Justice System) Dalam Tinjauan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Judiciary Vol. 1, No 1 (2017): 84-105

Downloads

Published

2026-03-05

How to Cite

M. Khairul Amin NS, & Syaiful Munandar. (2026). Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak sebagai Pengguna Narkotika : (Studi Restorative Justice Nomor PDM-14/ BKT/Enz.2/06/2023). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4196–4209. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4854

Issue

Section

Articles