Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Kendaraan Bermotor di Kejaksaan Negeri Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4853Keywords:
Barang Bukti, Kejaksaan, Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan, Penyimpanan.Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penyimpanan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum karena pengelolaan yang tidak tepat dapat memengaruhi keabsahan barang bukti di pengadilan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 130 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengelolaan barang sitaan harus dilakukan seefisien mungkin dengan tetap menjaga nilai ekonomi barang sitaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (KASI PAPBB) yaitu Bapak Fuad Ar Rahim S.H., M.H., dan staf bidang PAPBB yaitu Ibuk Reni Efrina A.Md pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Temuan studi mendapati bahwa pelaksanaan penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada dasarnya telah mengikuti prosedur standar operasional yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1010, meliputi pencatatan dalam buku register, eksaminasi material evidensial, pengarsipan serta pengkategorian material evidensial, penitipan, perawatan, proteksi, penyediaan serta restitusi material evidensial pra maupun pasca persidangan serta penuntasan objek sitaan. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 10 unit mobil dan 15 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari berbagai jenis perkara. Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain kurangnya pemeliharaan rutin dan belum tersedianya garasi penyimpanan sehingga kendaraan harus disimpan di halaman terbuka yang rentan terhadap kerusakan akibat cuaca, dan keterbatasan anggaran operasional yang menghambat pengadaan fasilitas dan perawatan barang bukti. Langkah yang ditempuh guna menanggulangi hambatan tersebut meliputi koordinasi antara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (KASI PAPBB) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pemanfaatan dana operasional secara maksimal, pengajuan kebutuhan anggaran tambahan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, penataan ulang halaman kantor untuk penyimpanan sementara, pengawasan rutin untuk menjaga keamanan.
References
Dr. Lusia Sulastri S.H.,M.H, Buku AjarHukum Acara Pidana, Jejak Pustaka, Juni 2024
Dr. Muhaimin S.H.,M.Hum, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press
----------------------------------- Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020
Dr. Wiwiwk Sri Widiarty S.H.,M.H, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Darizta, Fitri, dkk. "Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian di Indonesia". Jurnal Lex Stricta. Palembang, 2023.
Putri Kuntum Khaira, Y Lola Dkk, “Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Dikejaksaan Negeri Bukittinggi”, Badamai Low Journal, 2023.
Lokas, Richard. "Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana". Jurnal Lex Et Sociaetatis, 2015.
Siahaan, Monang. "Perbedaan Hakiki Alat Bukti dengan Barang Bukti". Jurnal Surya Kencana Dua, 2016.
Siregar, Oppo B. "Pertanggungjawaban Jaksa Terhadap Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Tindak Pidana". Locus Journal Of Academic Literature Review, 2025.
Tim Pengkajian Hukum Febrian, dkk. "Lembaga Penyitaan Dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan". Jakarta: Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013.
Buku Register Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bukittinggi Tahun 2025
https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan
Wawancara dengan Bapak Fuad Ar Rahim, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (KASI PAPBB) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu, 23 Juli 2025, Pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Wawancara dengan Ibu Reni Efrina, A.Md., Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis, 24 Juli 2025, Pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Rahman, Lola Yustrisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a