Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen Bank dalam Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah

Authors

  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Ati Yuniati Universitas Lampung
  • Inka Pricillia Aristy Universitas Lampung
  • Keysa Bila Aldama Universitas Lampung
  • Rahel Tita Azarya Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4852

Keywords:

Pejabat Pembuat Komitmen, Kartu Kredit Pemerintah, Tanggung Jawab Hukum.

Abstract

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Namun, dalam praktiknya, kartu ini sering disalahgunakan oleh pemegang kartu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya. Penelitian ini berfokus pada unsur tanggung jawab hukum dari perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian Kartu Kredit Pemerintah serta menganalisis tanggung jawab perdata dalam kasus penyalahgunaan oleh PPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, kemudian diolah dengan klasifikasi, sistematisasi, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pemegang kartu terikat pada kewajiban hukum untuk menggunakan kartu kredit secara tepat. Dalam hal terjadi penyalahgunaan, tanggung jawab perdata dapat timbul berupa ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Dengan demikian, baik PPK maupun pemegang kartu dapat dimintai tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran kewajiban huku.

References

Anggraeni, K. G. (2018). (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum, Vol.VI/No.(Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya), 60.

Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, M. A. M. (2010). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1

Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454–466.

Hidayat, S. (2010). Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pembiayaan Perusahaan Dengan Sistem Anjak Piutang. LAW REFORM; Vol 4, No 1 (2008)DO - 10.14710/Lr.V4i1.298.

Inspector General. (2024). Summary : Former FWS Employee Misused Government Travel Credit Card for Personal Expenses.

Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 190823.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 27–30.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Buku Pintar Kartu Kredit Pemerintah (Jilid 2). Jakarta.

Purwadi, A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. In M. H. Frof. Dr" Surya Jaya, S.H., M.Hum. .Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H,, M.H. Rahadi Wadi Bintoro, S.H. (Ed.), Prosiding Seminar Nasional Pertanggungiawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara (Vol. 1, pp. 105–112). Purwokerto: Fakultas Hukurn Universitas Jenderal soedirman purwokerto Alamat.

Rajagukguk, R. (2018). Pemerintah Belanja Pakai Kartu Kredit, BI: Tingkatkan Akuntabilitas.

Reasury Inspector General For Tax Administration. (2024). Review of the Internal Revenue Service ’ s Purchase Card Violations Report Report Number : 2024-100-044.

Schneider dos Santos, E., Machado dos Santos, M., Castro, M., & Tyska Carvalho, J. (2025). Detection of fraud in public procurement using data-driven methods: a systematic mapping study. EPJ Data Science, 14(1). https://doi.org/10.1140/epjds/s13688-025-00569-3

Shea, R., & Smith, J. B. (2024). FRAUD RISK MANAGEMENT: 2018-2022 Data Show Federal Government Loses an Estimated $233 Billion to $521 Billion Annually to Fraud, Based on Various Risk Environments. In GAO Reports.

Turuis, T. F. (2017). Analisis Prosedur Pemberian Kredit Dengan Menggunakan Prinsip-Prinsip. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17(01), 113–123.

Wicaksono, P. A. (2020). Tanggung Gugat Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Dalam Hal Terjadi Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Adhan S, S., Ati Yuniati, Inka Pricillia Aristy, Keysa Bila Aldama, & Rahel Tita Azarya. (2026). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen Bank dalam Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3579–3595. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4852

Issue

Section

Articles