Implementasi Restorative justice Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Buleleng

Authors

  • Martha Tri Lestari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4851

Keywords:

Restorative Justice, Narkotika, Pecandu, Rehabilitasi, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi konsep restorative justice dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Lokasi penelitian ditetapkan di Kabupaten Buleleng dengan fokus pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel menggunakan Non Probability Sampling dengan penentuan subjek penelitian melalui teknik Purposive Sampling. Data yang diproleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam penanganan perkara

Kata Kunci: Restorative justice, Narkotika, Pecandu, Rehabilitasi, Penegakan Hukum

References

Budi Suhariyanto, Lilik Mulyadi, D., & Hakim, M. R. (2021). Kajian Restorative Justice Dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik, dan Persepsi Hakim. Kencana.

Chandra, T. Y., Sriwidodo, J., & Tumanggor, M. S. (2023). Rehabilitation of Narcotic Addictives: An Overview of Implementation and The Effort by Restorative Justice. Krtha Bhayangkara, 17(3), 465–480.

Dewi, N. N. A. P., Hartono, M. S., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Polres Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 242–253.

Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum : Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Rajawali Pers.

Hia, R., Setiono, J., & Koto, Z. (2025). Legal Implications of the Application of Restorative Justice to Narcotics Crimes in Order to Realize Restorative Justice and Rehabilitation for Perpetrators. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 548–557.

Humas BNN. (2025). BNN Dan Kemenkes Perkuat Sinergi Dalam Pencegahan Dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba. Retrieved February 3, 2026, from https://bnn.go.id/bnn-dan-kemenkes-perkuat-sinergi-dalam-pencegahan-dan-rehabilitasi-penyalahguna-narkoba/.

Kejaksaan Tinggi Bali. (n.d.). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Meremiskan “Bale Kertha Adhyaksa” Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng. Retrieved July 25, 2025, from https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/berita/detail/2324.

Kiaking. (2017). Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, Vol.6(No.1), h.106-114.

Lestari, R. A. (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021 (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Takalar). Universitas Hasanuddin.

Muhaimin. (2020). Metode Penilitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nabilla, A., & Triadi, I. (2025). Filsafat Hukum sebagai Dasar Pembentukan Norma dan Prinsip Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).

Permanasari, A., & Gulo, S. (2025). Self Victimizing Victims Pengguna Narkotika Dalam Tinjauan Kriminologi Dan Viktimologi. Jurnal Realitas Hukum, 1(2), 105–117.

Rijali, A. (2018). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95.

Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216–226.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syatar, A. (2018). Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam. DIktum, 118–134.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Martha Tri Lestari, Made Sugi Hartono, & I Nengah Suastika. (2026). Implementasi Restorative justice Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Buleleng . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7510–7522. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4851

Issue

Section

Articles