Analisis Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Analisis Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn Dan Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT JMB)

Authors

  • Intan Pratiwi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Lola Yustrisia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4848

Keywords:

Pemidanaan, Pelaku, Tindak Pidana, Aborsi, Putusan Pengadilan

Abstract

Secara yuridis, aborsi atau abortus provocatus criminalis diartikan tindakan sengaja menghentikan kehamilan atau mematikan janin di dalam kandungan sebelum janin tersebut mampu hidup di luar rahim. KUHP mengatur serangkaian pasal yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Salah satunya terdapat pada Pasal 346 “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya empat tahun”. Meskipun dasarnya aborsi merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang, Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai lex specialis derogat legi generalis atau aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, memberikan pengecualian dengan memperbolehkan tindakan aborsi dalam keadaan dan syarat tertentu. Walaupun undang undang memberikan ruang diperbolehkannya aborsi, namun kenyataanya pada praktik peradilan terdapat perbedaan penafsiran hukum dan penerapannya. Meskipun dalam putusan banding dinyatakan Ontslag Van Rechts Vervolging bahwa aborsinya dibenarkan dengan alasan korban perkosaan, tetapi belum ada putusan inkracht van gewijsde yang menyatakan kalau status terdakwa merupakan korban perkosaan. Kepastian hukum yang didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sangat penting, agar alasan pembenar atau pemaaf yang digunakan menjadi alasan hukum yang kuat, serta menerapkan asas presumption of innocence. Penelitian pada tulisan ini menggambarkan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/ Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, dan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT JMB.

 

References

Masa, Kembang Dhesti. (2024). Telaah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Aborsi Ilegal (Studi Putusan Nomor: 118/Pid.Sus/2023/PN SKH”, Verstek, 12(4), hlm, 367.

Rahmadhani, Amanda dkk. (2025). Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Sahabat, 11(1), hlm, 74.

Naftali, Ronaldo. (2021). Proses Pembuktian Perkara Pidana dalam Persidangan yang Dilakukan Secara Online, Jurnal Esensi Hukum, 3(2), hlm. 147.

Alkautsar, Bagas dkk. (2024). PertanggungJawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence), Jurnal lus Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan), 8(2), hlm. 3.

Muttaqin, Ahda dkk. (2023). Telahh Asas Geen Straf Zonder Schuld terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan melalui Modus Ritual Mistis, University of Bengkulu Law Journal, 8(1), hlm. 44.

P, Schinggyt Tryan Muhammad. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana, Diponegoro Law Journal, 5(4), hlm. 5.

Istirahat, Ihat. (2023). Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia, YUDHISTIRA Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), hlm. 47.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 346.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 191.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75.

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 2.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 463.

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT JMB.

Sulastri, Lusia. (2023). Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Syah, Kaharuddin. (2025). Hukum Pidana: Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Yoserwan. (2021). Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi): Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Purwati, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, ed. Mataram: Mataram University Press.

Setyawan, Enda Budi Febri. (2025). Metodologi Penelitian Konsep dan Model Analisis. UMMPRESS: Malang.

Puspita, Diah. (2025). Principles of Penitentiary Law in Indonesia (Pokok Pokok Hukum Penitensier di Indonesia. EduGorilla Community.

Haykal, Muhammad Fiqryd dkk. (2025). Buku Ajar dan Referensi Hukum Pidana. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Riza, Faisal. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Medan: UMSU Press.

Erdianti, Novita Ratri. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Ramiyanto. (2018). Upaya Upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. PT Citra Aditya Bakti.

Santoso, Topo. (2020). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Pratiwi, I., & Lola Yustrisia. (2026). Analisis Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Analisis Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn Dan Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT JMB). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3563–3578. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4848

Issue

Section

Articles