Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Pengeleb Di Desa Menyali

Authors

  • Gede Eka Sidi Artama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4846

Keywords:

Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, Tari Legong Pengeleb, Kekayaan Intelektual Komunal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Tari Legong Pengeleb di Desa Menyali, Kabupaten Buleleng. Meskipun secara regulasi negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara EBT, namun kepastian hukum terhadap tarian ini masih menghadapi berbagai tantangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum Tari Legong Pengeleb berada pada status "Kemajuan Parsial". Secara sosiologis, upaya menjaga dan memelihara telah terpenuhi melalui peran aktif masyarakat adat dan sanggar seni sebagai living tradition. Namun secara yuridis, aspek inventarisasi belum mencapai legalitas formal karena belum diterbitkannya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hambatan utama meliputi faktor hukum berupa ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) spesifik di Kabupaten Buleleng yang mengatur mekanisme perlindungan KIK, serta faktor non-hukum yang mencakup lemahnya sinergi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan krisis regenerasi akibat arus digitalisasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi tingkat daerah dan optimalisasi fungsi Pasraman berdasarkan Perda Bali No. 4 Tahun 2019 untuk menjamin keberlanjutan transmisi budaya dan kepastian hukum

 

References

Herzani, A. P. (2021). Peran Pemerintah Dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 954. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2865

Kesek, A. E., Mamuaja, H. S., & Siar, L. (2024). “Pengaturan Hukum Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, 12(4), 8.

Supartama, I. G. M. B., & Sukadana, I. W. (2020). TARI BALI: TANTANGAN DAN SOLUSI DI ERA GLOBALISASI. Widyanatya, 2, 1–9.

Syahroni, A. E. (2026). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. DekPos, 1. https://www.depokpos.com/2026/01/efektivitas-hukum-dan-fungsi-hukum-di-indonesia/#google_vignette

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 206. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Budaya Bali.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 232. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6837.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4.

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sidi Artama, G. E., Ardhya, S. N., & Windari, R. A. (2026). Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Pengeleb Di Desa Menyali. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3424–3433. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4846

Issue

Section

Articles