Efektivitas Dakwaan Pasal 359 KUHP dalam Perspektif Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4845Keywords:
Dakwaan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana, Keadilan Hukum, Proporsionalitas.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan efektivitas dakwaan Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pemenuhan keadilan hukum berdasarkan kesesuaian antara konstruksi peristiwa hukum dan unsur “dengan rencana terlebih dahulu”. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis komparatif antara perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan perkara Nomor 61/Pid.B/2023/PN GTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas dakwaan Pasal 340 sangat bergantung pada kemampuan pembuktian unsur perencanaan secara sah dan meyakinkan. Dalam kasus Ferdy Sambo, unsur perencanaan terbukti secara sistematis sehingga penerapan Pasal 340 dinilai relevan dan memenuhi keadilan hukum. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2023/PN GTO, fakta persidangan menunjukkan perbuatan yang bersifat spontan sehingga hakim lebih tepat menerapkan Pasal 338 KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas dakwaan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materil, tetapi terutama oleh kesesuaian antara norma yang didakwakan dan fakta materiil, guna menjamin proporsionalitas pidana, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
References
Ahmad, A., Putri, V. S., & Muhtar, M. H. (2024). Antara Otoritas dan Otonomi: Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN: Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 21(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk2133
Ahmad, Wantu, F. M., & Nggilu, N. M. (2020). Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press.
Arifin, R., Towadi, M., & Nte, N. D. (2024). The Treatment of Refugees in Indonesia: Legal Protections and Human Rights Challenges. Contemporary Issues on Indonesian Human Rights Law and Policy, 1(4). https://doi.org/10.65815/7mkync05
Defianti, F., & Yusuf, H. (2025). Analisis Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN No.5/Pid. Sus-Tpk/2023/Pn.Mdn Jo. Putusan Kasasi No.23 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan No. 1802/Pk/Pid.Sus/2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 13876–13890.
Deu, F., Puluhulawa, M. R. U., Towadi, M., & Rivera, K. M. (2025). The Implementation of Resolution 2728 in Upholding Severe Human Rights Violations in Palestine. Tirtayasa Journal of International Law, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.51825/tjil.v4i1.31245
Dwi, N. F., & Adhari, A. (2024a). Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145/Pid/2020/PT Tjk. UNES Law Review, 6(4), 10329–10337. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2019
Dwi, N. F., & Adhari, A. (2024b). Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145/Pid/2020/PT Tjk. UNES Law Review, 6(4), 10329–10337. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2019
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Prenada Media.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Hakim, S. M. F., & Rozikin, O. (2025). Perbandingan Pengaturan Delik Pembunuhan Antara Kuhp Indonesia Dan Kuhp Italia: Unsur, Sanksi, Dan Asas Pertanggungjawaban. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/skpa1c21
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum ; Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Ishaq, H. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis serta disertasi. Alfabeta.
Ismail, D. E., Arsyad, Y., Ahmad, A., Nggilu, N. M., & Chami, Y. (2024). Collocation of restorative justice with human rights in Indonesia. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2), Article 2. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374
Ismail, D. E., Puluhulawa, J., Nggilu, N. M., Ahmad, A., & Siagian, O. W. T. G. P. (2024). Cyber Harassment of Public Figures: Causes and Importance of Legal Education. E3S Web of Conferences, 594, 03005. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202459403005
Kholik, M. A., Islam, M. H., Saepullah, U., & Ridwan, A. H. (2025). Positivisme Hukum Sebagai Dasar Penjatuhan Pidana: Analisis Putusan Nomor 11/Pid.b/2025/Pn Ckr Tentang Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/fh4ch693
Lasena, M., Puluhulawa, F. U., Wantu, F. M., & Ahmad, A. (2022). Cockfighting Gambling Criminal Acts Commitment. Estudiante Law Journal, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.16039
Margono, R., & Arief, I. (2025). Penyelesaian Problematika Prapenuntutan Perkara Tindak Pidana (Hukum Pidana Formil dan Materiil). Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 4(9), 8751–8764. https://doi.org/10.58344/locus.v4i9.4335
Prasetyo, Y. L., & Rusdiana, E. (2026). Analisis Putusan Hakim Nomor 203/Pid.b/2019/Pn Bjb Terkait Unsur Berencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(01), 1–15.
Titik, M. H. (2023). Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Kekerasan [Masters, Undaris]. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/988/
Wantu, F. M. (2011). Hukum Acara Pidana: Dalam Teori Dan Praktek. Reviva Cendekia. (Yogyakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hardini, Fence M. Wantu, Mellisa Towadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a