Penerapan Pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis Hakim dalam Putusan Ringan Perkara Perdagangan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4843Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perdagangan Anak, Putusan RinganAbstract
Perkara perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung terhadap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak. Dalam praktik peradilan, putusan hakim yang tergolong ringan sering kali menimbulkan perdebatan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan ringan pada perkara perdagangan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim umumnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alat bukti, serta unsur-unsur tindak pidana yang terbukti di persidangan. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis meliputi latar belakang terdakwa, kondisi sosial, sikap terdakwa selama persidangan, serta faktor-faktor yang meringankan. Kombinasi kedua pertimbangan tersebut berpengaruh signifikan terhadap penjatuhan putusan yang relatif ringan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara pertimbangan yuridis dan non-yuridis perlu diterapkan secara proporsional agar putusan hakim tetap mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
References
Ahmad Fauzi, “Analisis Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3, 2020.
Dwi Hananta, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2019.
Eko Soponyono, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49 No. 3, 2020.
Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Peradilan Pidana,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 14 No. 1, 2018.
Fitri Wahyuni, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Minimum,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, 2020,.
I Gede Yusa, “Dimensi Kemanusiaan dalam Putusan Hakim Pidana,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6 No. 2, 2019.
Lilik Mulyadi, “Putusan Hakim dalam Perkara Pidana: Teori dan Praktik,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, 2018.
Muladi, “Tujuan Pemidanaan dan Problematikanya dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018
Nurul Qamar, “Diskresi Hakim dalam Penjatuhan Pidana pada Perkara Pidana Khusus,” Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11 No. 2, 2019.
Rahmat Hidayat, “Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.
Sri Endah Wahyuningsih, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Ditinjau dari Aspek Sosiologis,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 35 No. 1, 2017.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2016
M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Mu’afilah Rizqi Pratama, Heni Siswanto, Deni Achmad, Erna Dewi, Nikmah Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a