Analisis Kebijakan PBJT untuk Makanan dan Minuman dalam Konteks Otonomi Daerah Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4836Keywords:
PBJT, Pendapatan Asli Daerah, Otonomi Daerah, Kesejahteraan Masyarakat, Ekonomi LokalAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman dalam konteks otonomi daerah berkelanjutan. PBJT merupakan salah satu instrumen fiskal yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak atas konsumsi makanan dan minuman sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis kebijakan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: (1) efektivitas implementasi kebijakan PBJT dalam meningkatkan PAD, dan (2) kontribusi kebijakan PBJT terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBJT memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan PAD, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas administrasi perpajakan daerah, kepatuhan wajib pajak, dan pengawasan yang konsisten. Dalam konteks kesejahteraan masyarakat, kebijakan PBJT memberikan dampak ganda: di satu sisi meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan, namun di sisi lain dapat membebani konsumen dan pelaku usaha mikro. Penelitian ini merekomendasikan perlunya optimalisasi sistem administrasi pajak, penguatan edukasi perpajakan, dan kebijakan redistribusi yang lebih adil untuk mewujudkan otonomi daerah yang berkelanjutan.
References
DAFTAR RUJUKAN
1. Journal
Amalia, Fitri. "Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung". Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, Vol. 7, No. 2 (2019): 245-258.
Arianto, Dwi Wahyu. "Analisis Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Boyolali". Jurnal Paradigma, Vol. 13, No. 1 (2015): 87-102.
Dewi, Ni Made Ari Sasmita dan I Ketut Jati. "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak Restoran". E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 6, No. 1 (2014): 983-998.
Hermawan, Deni dan Ade Supriatna. "Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya". Jurnal Akuntansi, Vol. 4, No. 2 (2019): 147-156.
Indrawati, Luh Rini dan I Wayan Suartana. "Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral dan Persepsi tentang Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Badung". E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 15, No. 2 (2016): 1514-1540.
Nugroho, Agung Eko dan Siti Nur Hadiyati. "Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang". Accounting Analysis Journal, Vol. 4, No. 3 (2015): 1-11.
Rahayu, Nurulita. "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak". Akuntansi Dewantara, Vol. 1, No. 1 (2017): 15-30.
Sari, Diana Puspita. "Analisis Penerapan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Surabaya". Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol. 5, No. 4 (2016): 1-17.
Supriyanto, Eko. "Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak". Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, Vol. 3, No. 1 (2015): 60-72.
Wahyudi, Dudi dan Rudi Zulfikar. "Pengaruh Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung Barat". Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), Vol. 2, No. 3 (2018): 146-159.
Widodo, Herry. "Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah". Media Trend, Vol. 10, No. 2 (2015): 208-219.
2. Book
Bird, Richard M. dan François Vaillancourt. Fiscal Decentralization in Developing Countries. Cambridge: Cambridge University Press, 1998.
Halim, Abdul. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2007.
Kuncoro, Mudrajad. Otonomi Daerah: Menuju Era Baru Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga, 2004.
Mahmudi. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2015.
Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.
Suparmoko, M. Keuangan Negara: Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE, 2013.
3. Legislation
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60. Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72. Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara, 2022.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119. Jakarta: Sekretariat Negara, 2010.
4. Others
Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Kajian Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan RI, 2020.
Badan Pusat Statistik. Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia per Provinsi (Buku 2): Komoditas Makanan. Jakarta: BPS, 2021.
Badan Pusat Statistik. Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2020-2021. Jakarta: BPS, 2022.
Direktorat Jenderal Pajak. "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". https://www.pajak.go.id/id/pajak-daerah-dan-retribusi-daerah (diakses 5 Januari 2026).
Kementerian Dalam Negeri. "Implementasi UU HKPD untuk Penguatan Fiskal Daerah". https://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/uu-hkpd (diakses 5 Januari 2026).
Kementerian Keuangan. "Desentralisasi Fiskal". https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/desentralisasi-fiskal (diakses 5 Januari 2026).
Kurniawan, Panca. "Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta". Tesis Master, Universitas Gadjah Mada, 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Jakarta: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, 2022.
Saputra, Adi. "Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dalam Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah". Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, 2019.
United Nations Development Programme (UNDP). Human Development Report 2020: The Next Frontier - Human Development and the Anthropocene. New York: UNDP, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Albet Maulana Rahmawan, Fairuz Ramadhansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a