Keabsahan Perjanjian Pengurangan Emisi Indonesia–Jepang dalam Skema MRA-JCM 2024–2030

Authors

  • Puspaningrum Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi
  • Elvina Luthfi Maheswari Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi
  • Syifa Rana Tsary Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4834

Keywords:

Keabsahan Hukum, Mra-Jcm, Emisi Gas Rumah Kaca, Hukum Perjanjian, Kepastian Hukum

Abstract

Mitigasi perubahan iklim memerlukan mekanisme kerja sama bilateral, termasuk perjanjian pengurangan emisi gas rumah kaca. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Jepang dalam skema Joint Crediting Mechanism (JCM) tahun 2024–2030. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian MRA JCM berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta mengkaji kelemahan mekanisme penyelesaian sengketanya.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa MRA JCM pada prinsipnya telah memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, klausul pembagian kredit karbon yang tidak dirumuskan secara rinci berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai distribusi hasil pengurangan emisi. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang hanya mengatur konsultasi dan negosiasi tanpa forum adjudikatif yang mengikat dapat menimbulkan kebuntuan serta mengurangi kepastian hukum. Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan.

Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan klausul penyelesaian sengketa guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan perjanjian.

References

Journal

Afifah, Alisya; Aulia Vani; & Ubaidillah Kamal. (2024). Perubahan Iklim dan Krisis Lingkungan: Tantangan Hukum dan Peran Masyarakat. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2), 2.

Firdaus Muhamad Iqbal, dkk. (2022). Pengaturan Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan Protokol Kyoto dan Implementasi di Indonesia. Jurnal Dinamika Global, 7(2), 4.

Irma, M. F. & Gusmira, E. (2024). Tingginya Kenaikan Suhu Akibat Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan, 2(1), 12–18.

Mendy, Zerlina; Ivana Mirella; & Rayi Kharisma. (2024). Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan terhadap Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 236.

Sevilla, Agatha, dkk. (2020). Penggunaan Certified Emission Reduction Sebagai Bukti Objek Transaksi Carbon Crediting. Jurnal de Jure, 12(1), 2.

Syifa Rana Tsary & Yohanes Debrito Irpan. (2024). Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Kontraktual. Jurnal IRAKUDSIAH: Ilmu Hukum dan Dinamika Sosial, 5(2), 7.

Thalib, Dimas Ihsani Aziz & Dina Shusein. (2020). Kerjasama Indonesia–Jepang dalam Program Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia. Global Mind Journal, 6(1), 1–4.

1. Book

Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman. (1983). KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti:Bandung

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Puspaningrum, Elvina Luthfi Maheswari, & Syifa Rana Tsary. (2026). Keabsahan Perjanjian Pengurangan Emisi Indonesia–Jepang dalam Skema MRA-JCM 2024–2030. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3336–3342. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4834

Issue

Section

Articles