Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil terhadap Pelanggaran Ketentuan Pelabelan Produk Pangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4831Keywords:
Perlindungan Hukum, Usaha Mikro dan Kecil, Pelabelan Produk Pangan, Hukum PanganAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pelanggaran pelabelan pangan dalam sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) dalam mengatasi hambatan kepatuhan terhadap standar pelabelan pangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum,
konseptual, dan studi kasus. Materi hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk mengembangkan penilaian hukum yang komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa konstruksi hukum pelabelan pangan terstruktur melalui keterkaitan antara norma kewajiban pelabelan, norma sanksi administratif, dan kewajiban panduan pemerintah yang dilakukan oleh otoritas pusat dan daerah. Secara normatif, pelanggaran pelabelan pangan yang dilakukan oleh UMKM terutama berada dalam rezim hukum administrasi dan harus didahului oleh panduan dan langkah-langkah peningkatan kapasitas yang
memadai sebelum pengenaan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, praktik penegakan hukum menunjukkan ketidakharmonisan normatif dan kecenderungan kriminalisasi pelanggaran yang bersifat administratif atau teknis.
References
Buku
Achmad Ali. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filsafat dan sosiologis.
Jakarta: Toko Gunung Agung.
Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo. (2015). Hukum perlindungan konsumen.
Jakarta: Rajawali Pers.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2009). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta:
Sinar Grafika.
Ekotama, S. (2018). Hukum pangan Indonesia: Aspek perlindungan dan
pengawasan mutu pangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fuady, M. (2012). Hukum ekonomi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2014). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Jakarta:
Peradaban.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang:
Bayumedia.
Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar ilmu hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta:
Liberty.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rappaport, J. (1984). Studies in empowerment: Steps toward understanding and
action. New York, NY: Haworth Press.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan
singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Sunggono, B. (2012). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunaryati Hartono. (2006). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20.
Bandung: Alumni.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia.
Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
2. Jurnal Ilmiah
Dian Lestari Hura, et al. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap makanan olahan mengandung bahan berbahaya di Jawa Tengah.
Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–15.
Bella Yolmainda Aji Putri, & Rizka Amelia Azis. (2021). Perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap keamanan dan mutu pangan. Lex Jurnalica, 18(2),
198–205.
Penelitian Efektivitas Pengawasan. (2025). Keterbatasan pengawasan
terhadap produk pangan olahan dan informasi label. Jurnal Rewang Rencang.
Studi Empiris Kepatuhan Label. (2021). Kepatuhan pelabelan pangan pada
UMKM. PHPM Archive. https://phpmarchive.org
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Istiani Erawati, Nur Hakim, Hedwig Adianto Mau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a