Bimbingan Pranikah Terhadap Calon Pengantin Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama Panyabungan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4830Keywords:
KUA, Pranikah, Sakinah Mawaddah WarahmahAbstract
Bimbingan pranikah merupakan proses pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, dengan tujuan memberikan pemahaman dasar mengenai perkawinan menurut hukum negara dan hukum agama. Penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dilaksanakan oleh konselor melalui penyampaian materi secara lisan dan tertulis dalam bentuk dokumen resmi. Permasalahan perkawinan yang muncul di wilayah tersebut umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman suami istri terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang dilakukan melalui kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa format bimbingan pranikah yang diterapkan di KUA Panyabungan berbasis ceramah dan dilaksanakan secara berkelompok satu kali dalam seminggu, dengan minimal lima kelompok dalam satu sesi. Untuk menghindari kejenuhan, kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi setelah penyampaian materi. Konselor juga memberikan nasihat serta arahan praktis kepada peserta. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan pranikah meliputi ketersediaan konselor yang kompeten serta penggunaan metode ceramah, tanya jawab, dan pendekatan berbasis pengalaman. Sementara itu, faktor penghambatnya antara lain rendahnya pemahaman calon pengantin tentang hakikat perkawinan, kurangnya minat dan kedisiplinan peserta, serta keterbatasan sarana dan waktu pelaksanaan.
References
Abdurrahman. (2019). Konseling islami (A. Siregar (ed.); I). PERDANA PUBLISHING.
Hafiz, M. (2022). BIMBINGAN KONSELING PRA NIKAH BAGI REMAJA. 1(1), 18–28.
Hasbi, S. (2025). Hasil wawancara Safriar Hasbi sebagai calon mempelai pria pada hari Kamis, 8 Mei 2025 pukul 16.35 WIB.
Mulki, A. (2025). wawancara dengan Bapak Ali Mulki, Konselor Orientasi KUA Panyabungan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul 10.15 WIB.
Mutia, A. A., Fauziah, S. N., Febrian, R., Nuryana, O., Farid, H., & Kunci, K. (2023). Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Parigi. 1(2), 196–201. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i2.192
Nagara, A. (2025). Hasil wawancara dengan calon pengantin pria Ahmad Nagara, dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.
PMA. (2007). 1. PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (1).pdf.
S. Andi Sutrasno. (2020). Pengantar Ilmu Hukum.
Siregar, S. (2025). Kepala Biro Urusan Agama Kabupaten Panyabungan, yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Solahuddin. (2025). Bimbingan Pranikah di KUA Panyabungan.
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
THANIA, M. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA TANPA SURAT IZIN ATASAN PERSPEKTIF TEORI MASLAHAH STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PAREPARE.
Undang-Undang. (1974). Presiden republik indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ridwan Al-Husaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a