Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cybercrime) dalam Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4828Keywords:
Kejahatan Siber, Pembuktian Pidana, Peradilan PidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber yang berdampak signifikan terhadap sistem hukum pidana. Kejahatan siber memiliki karakteristik lintas batas, berbasis teknologi tinggi, serta melibatkan alat bukti digital yang mudah berubah, dihapus, atau dimanipulasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius dalam proses pembuktian di peradilan pidana, khususnya dalam konteks sistem pembuktian yang masih sangat dipengaruhi oleh paradigma konvensional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pembuktian kejahatan siber dalam peradilan pidana Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek hukum pembuktian, alat bukti elektronik, serta kapasitas aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perkembangan modus kejahatan siber dan kesiapan sistem hukum pidana, baik dari sisi regulasi maupun praktik pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta harmonisasi hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi digital.
References
AUDY ROSTIARA. (2017). PERAN DAN KEDUDUKAN AHLI DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA CYBER CRIME [S1, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta]. http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15941
Groenhuijsen, M. S. (1991). Naar een geïntegreerde herziening van het Wetboek van Strafvordering. In Hercodificatie Wetboek van strafvordering: Tijd voor een integrale herziening? (pp. 35–58). Ars Aequi Libri.
Harahap, M. Y. (1988). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Cet. 2). Pustaka Kartini. https://cir.nii.ac.jp/crid/1970586434814174979
Ketaren, E. (2016). CYBERCRIME, CYBER SPACE, DAN CYBER LAW. Jurnal TIMES, 5(2), 35–42. https://doi.org/10.51351/jtm.5.2.2016556
Kholik, M. A., & Sulastri, D. (2025). Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia. Ius Poenale, 6(2), 101–112. https://doi.org/10.25041/ip.v6i2.4741
Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional dalam Penegakan Hukum Pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 672–686. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1672
Krisnanda, I. M. D., Ablisar, M., Sunarmi, & Mulyadi, M. (2021). ANALISIS YURIDIS BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN. Res Nullius Law Journal, 3(2), 98–117. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.3862
Mansur, D. M. A. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Tiga Serangkai.
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Prinst, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktik.
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953
Saragih, G. M., Saragih, Y. M., & Septiani, K. (2025). Pengaruh Teknologi Digital terhadap Aparat Penegak Hukum: Studi Perbandingan Indonesia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/43794
Setiyadi, M. W. R., & Siregar, M. D. A. (2003). Naskah Akademik Rancangan Undangundang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Indonesia Media Law and Policy Center.
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405.
Subekti, R. (1978). Hukum pembuktian (Cet. 4). Pradnya Paramita. https://cir.nii.ac.jp/crid/1971430859767224612
Tangkau, H. (2012). Hukum Pembuktian Pidana.
Zulfaidah, R., Kholik, M. A., & Maulana, A. (2026). Harmonisasi Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Terhadap Pejabat Publik yang Terlibat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 838–849. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1716
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yevi Mulyana Erawan, Novayandra Arinurdin, Muhammad Dwi Yuliandy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a