Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cybercrime) dalam Peradilan Pidana

Authors

  • Yevi Mulyana Erawan Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Novayandra Arinurdin Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Muhammad Dwi Yuliandy Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4828

Keywords:

Kejahatan Siber, Pembuktian Pidana, Peradilan Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber yang berdampak signifikan terhadap sistem hukum pidana. Kejahatan siber memiliki karakteristik lintas batas, berbasis teknologi tinggi, serta melibatkan alat bukti digital yang mudah berubah, dihapus, atau dimanipulasi. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius dalam proses pembuktian di peradilan pidana, khususnya dalam konteks sistem pembuktian yang masih sangat dipengaruhi oleh paradigma konvensional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pembuktian kejahatan siber dalam peradilan pidana Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek hukum pembuktian, alat bukti elektronik, serta kapasitas aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perkembangan modus kejahatan siber dan kesiapan sistem hukum pidana, baik dari sisi regulasi maupun praktik pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta harmonisasi hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi digital.

References

AUDY ROSTIARA. (2017). PERAN DAN KEDUDUKAN AHLI DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA CYBER CRIME [S1, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta]. http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15941

Groenhuijsen, M. S. (1991). Naar een geïntegreerde herziening van het Wetboek van Strafvordering. In Hercodificatie Wetboek van strafvordering: Tijd voor een integrale herziening? (pp. 35–58). Ars Aequi Libri.

Harahap, M. Y. (1988). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Cet. 2). Pustaka Kartini. https://cir.nii.ac.jp/crid/1970586434814174979

Ketaren, E. (2016). CYBERCRIME, CYBER SPACE, DAN CYBER LAW. Jurnal TIMES, 5(2), 35–42. https://doi.org/10.51351/jtm.5.2.2016556

Kholik, M. A., & Sulastri, D. (2025). Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia. Ius Poenale, 6(2), 101–112. https://doi.org/10.25041/ip.v6i2.4741

Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional dalam Penegakan Hukum Pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 672–686. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1672

Krisnanda, I. M. D., Ablisar, M., Sunarmi, & Mulyadi, M. (2021). ANALISIS YURIDIS BUKTI DIGITAL (DIGITAL EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN. Res Nullius Law Journal, 3(2), 98–117. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.3862

Mansur, D. M. A. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Tiga Serangkai.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Prinst, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktik.

Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146

Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953

Saragih, G. M., Saragih, Y. M., & Septiani, K. (2025). Pengaruh Teknologi Digital terhadap Aparat Penegak Hukum: Studi Perbandingan Indonesia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/43794

Setiyadi, M. W. R., & Siregar, M. D. A. (2003). Naskah Akademik Rancangan Undangundang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Indonesia Media Law and Policy Center.

Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405.

Subekti, R. (1978). Hukum pembuktian (Cet. 4). Pradnya Paramita. https://cir.nii.ac.jp/crid/1971430859767224612

Tangkau, H. (2012). Hukum Pembuktian Pidana.

Zulfaidah, R., Kholik, M. A., & Maulana, A. (2026). Harmonisasi Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Terhadap Pejabat Publik yang Terlibat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 838–849. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1716

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Erawan, Y. M., Arinurdin, N., & Yuliandy, M. D. (2026). Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cybercrime) dalam Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3069–3075. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4828

Issue

Section

Articles