Kedudukan Hukum Sistem Elektronik dalam Digital Forensik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Authors

  • Yevi Mulyana Erawan Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Novayandra Arinurdin Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Edy Santoso Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Dhanang Widijawan Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4827

Keywords:

KUHP Baru, Digital Forensik, Tindak Pidana Siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan mendasar dalam karakter dan modus operandi tindak pidana, khususnya tindak pidana siber yang menjadikan sistem elektronik sebagai sarana maupun objek kejahatan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada praktik penegakan hukum pidana, terutama dalam penggunaan bukti digital dan penerapan pemeriksaan digital forensik sebagai bagian dari proses pembuktian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menetapkan kerangka hukum pidana materiil yang baru, namun belum mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan hukum sistem elektronik dan hasil pemeriksaan digital forensik sebagai alat bukti dalam perkara pidana siber. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sistem elektronik dalam pemeriksaan digital forensik terhadap tindak pidana siber berdasarkan KUHP Baru, serta keterkaitannya dengan pengakuan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan ruang normatif bagi penegakan hukum pidana berbasis teknologi, namun pengakuan dan kedudukan hukum sistem elektronik dalam pemeriksaan digital forensik masih sangat bergantung pada pengaturan khusus mengenai alat bukti elektronik dan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pembuktian tindak pidana siber di era digital.

References

Abdullah, R. A. F., Mayasari, A., & Mirzana, H. A. (2023). Digital Forensic Urgence in Analyzing Electronic Evidence for Evidence of Criminal Actions in Information and Electronic Transactions. Journal of Development Research, 7(2), 264–271. https://doi.org/10.28926/jdr.v7i2.238

Alias, M. A. A., Ismail, W. A. F. W., Baharuddin, A. S., Hashim, H., & Ibrahim, T. M. F. H. T. (2025). DIGITAL FORENSICS AND THE ADMISSIBILITY OF ELECTRONIC EVIDENCE IN MALAYSIAN SYARIAH COURTS: TOWARDS A STANDARDISED LEGAL FRAMEWORK. LexForensica: Journal of Forensic Justice and Socio-Legal Research, 2(1), 84–91. https://doi.org/10.33102/6grx4619

Anam, M. K. (2022). Eksistensi Perundang-Undangan Terhadap Digital Forensik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40791

Apdillah, D., Zebua, R. B., Idham, M., & Anhar, I. (2022). TEKNOLOGI DIGITAL DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(2), 101–107. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i2.247

Bakhtiar, Handar Subhandi, Ilyas, A., Kholiq, A., & Bakhtiar, Handina Sulastrina. (2025). The utilisation of scientific crime investigation methods and forensic evidence in the criminal investigation process in Indonesia. Egyptian Journal of Forensic Sciences, 15(1), 39. https://doi.org/10.1186/s41935-025-00456-y

Djibu, M. A., Ismail, D. E., & Mustika, W. (2025). Implikasi Pengaturan Ilmu Forensik dalam KUHP lama dan Baru terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum Pidana Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 8004–8019. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2475

El-Latif, A. A. A., Tawalbeh, L., Mohanty, M., Gupta, B. B., & Psannis, K. E. (2024). Digital Forensics and Cyber Crime Investigation: Recent Advances and Future Directions. CRC Press.

Hardinanto, A., Arief, B. N., & Setiyono, J. (2023). The Significance of Computer Forensics in Electronic Documents as Evidence in Criminal Law. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2), 155–166. https://doi.org/10.26905/idjch.v14i2.10820

Hasnawati, H., & Safrin, M. (2023). Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1207–1214. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878

Hidayatullah, R. F., Yusuf, M., & Hermawan. (2026). Pengalaman Praktisi Digital Forensik dalam Penerapan Chain of Custody Bukti Digital di Indonesia. INOMATEC: Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer, 1(03). https://portalpublikasi.com/index.php/inomatec/article/view/980

Kholik, M. A., Islam, M. H., Saepullah, U., & Ridwan, A. H. (2025). POSITIVISME HUKUM SEBAGAI DASAR PENJATUHAN PIDANA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 11/PID.B/2025/PN CKR TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12), 1–20. https://doi.org/10.62281/fh4ch693

Kholik, M. A., & Sulastri, D. (2025). Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia. Ius Poenale, 6(2), 101–112. https://doi.org/10.25041/ip.v6i2.4741

Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2025). Pergeseran Fungsi Hukum Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Ultimum Remedium ke Political Control. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 4078–4091. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1670

Kholik, M. A., Zulfaidah, R., & Hakim, S. M. F. (2026). Konstitusionalitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Kebijakan Publik yang Berimplikasi Pidana. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(1), 71–88. https://doi.org/10.62976/ierj.v4i1.1709

Liu, J. (2007). Computer Forensics: Principles and Practices. The Journal of Digital Forensics, Security and Law: JDFSL, 2(3), 57.

Mursyid, M., Putera, A., & Jannah, M. (2025). Rekonstruksi Peran Digital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Siber: Analisis Kritis Terhadap Konstruksi Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 289–296. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1194

Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953

Setiawan, D. A. (2024). STRATEGI PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKONOMI BERBASIS TEKNOLOGI: STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA, AMERIKA, DAN EROPA. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 78–89. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.78-89

Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Zulfaidah, R., Kholik, M. A., & Maulana, A. (2026). Harmonisasi Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Terhadap Pejabat Publik yang Terlibat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 838–849. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1716

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Erawan, Y. M., Arinurdin, N., Santoso, E., & Widijawan, D. (2026). Kedudukan Hukum Sistem Elektronik dalam Digital Forensik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3291–3304. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4827

Issue

Section

Articles