Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap di Indonesia

Authors

  • Yevi Mulyana Erawan Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Novayandra Arinurdin Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • A. Kami Razak Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Dani Durahman Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4826

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Narkotika, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap ketahanan sosial, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan nasional. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menimbulkan korban individu, tetapi juga mendorong berkembangnya jaringan peredaran gelap yang bersifat terorganisir dan transnasional. Dalam kondisi demikian, kebijakan hukum pidana menjadi instrumen penting untuk menanggulangi kejahatan narkotika melalui perumusan norma pidana, penegakan hukum, serta kebijakan pemidanaan yang seimbang antara efek jera dan rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, KUHAP, serta peraturan terkait, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana dan kebijakan kriminal. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia masih didominasi pendekatan represif dengan pidana penjara, sementara pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna belum sepenuhnya berjalan efektif. Hambatan yang muncul meliputi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, ketidaktepatan klasifikasi antara pengguna dan pengedar, serta belum optimalnya pelaksanaan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan kebijakan hukum pidana yang menekankan diferensiasi penanganan antara pecandu sebagai korban dan pengedar sebagai pelaku, serta memperkuat rehabilitasi dan pemulihan sosial demi efektivitas penanggulangan narkotika.

References

Dandurand, Y., & Chin, V. (2014). Implementation of transnational criminal law: Issues and challenges. In Routledge Handbook of Transnational Criminal Law. Routledge.

Hapsari*, I., Soponyono, E., & Sularto, R. B. (2016). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA PELAKU ANAK. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12527

Hasibuan, R. V., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(4), 274–284. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1093

Indriana, I., Syahrin, A., Yunara, E., & Affila, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Melalui Pemusnahan Ladang Ganja di Provinsi Sumatera Utara. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(1), 12–23. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.305

Jabbar, S. I., Renggong, R., & Waspada, W. (2025). EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI POLRES WAJO. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 122–128. https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.7664

Khoirullah, M. S., & Hutabarat, R. R. (2025). Kebijakan Penanggulangan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Ditinjau dari Undang-Undang Narkotika. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 897–911. https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.11927

Kholik, M. A., Islam, M. H., Saepullah, U., & Ridwan, A. H. (2025). POSITIVISME HUKUM SEBAGAI DASAR PENJATUHAN PIDANA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 11/PID.B/2025/PN CKR TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12), 1–20. https://doi.org/10.62281/fh4ch693

Kholik, M. A., & Sulastri, D. (2025). Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia. Ius Poenale, 6(2), 101–112. https://doi.org/10.25041/ip.v6i2.4741

Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2025). Pergeseran Fungsi Hukum Pidana dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Ultimum Remedium ke Political Control. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 4078–4091. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1670

Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional dalam Penegakan Hukum Pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 672–686. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1672

Kholik, M. A., Zulfaidah, R., & Septiani, E. (2025). Dilema Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Negara Hukum Demokratis. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(3), 1224–1241. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1707

M.H, D. C. H., S. H. (2015). Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Menuju “Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.” Kencana.

M.H, D. R. R., S. H. (2017). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Panggabean, F., Ediwarman, E., Sunarmi, S., & Marlina, M. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 173–183. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.287

Ruba’i, P. M. (2021). Buku Ajar Hukum pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Sanubari, F., Hermansyah, E. O., & Sugeng. (2025). Disparitas Pemidanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 257–276. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4648

S.H, P. D. B. N. A. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media.

Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Strang, J., Babor, T., Caulkins, J., Fischer, B., Foxcroft, D., & Humphreys, K. (2012). Drug policy and the public good: Evidence for effective interventions. The Lancet, 379(9810), 71–83.

Syamsuddin, R. (2016). Merajut Hukum Di Indonesia. Mitra Wacana Media.

Zhorif, K. A. B., & Larasati, N. U. (2024). Analisis Teori Labelling Terhadap Mantan Narapidana Pengguna Narkotika. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 451–457. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/3966

Zulfaidah, R., Kholik, M. A., & Maulana, A. (2026). Harmonisasi Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Terhadap Pejabat Publik yang Terlibat Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 838–849. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1716

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Erawan, Y. M., Arinurdin, N., Razak, A. K., & Durahman, D. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3305–3317. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4826

Issue

Section

Articles