Efektivitas Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Terhadap Pembayaran Non Tunai
Studi Kasus: Roti’O Halte Transjakarta Monas
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4822Keywords:
Pembayaran non-tunai (e- money, QRIS),Perlindungan konsumen, Undang-undang Mata UangAbstract
Perkembangan sistem pembayaran non-tunai di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan digitalisasi sektor keuangan dan meningkatnya penggunaan uang elektronik serta Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kondisi ini menimbulkan tantangan hukum terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dalam mengatur praktik pembayaran non-tunai serta implikasinya terhadap perlindungan konsumen, dengan studi kasus pada gerai Roti’O di Halte Transjakarta Monas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 secara normatif masih relevan, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menghadapi praktik cashless society, terutama ketika pelaku usaha menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai secara eksklusif. Praktik tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memilih alat pembayaran dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara ketentuan mata uang, sistem pembayaran digital, dan perlindungan konsumen guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
References
Apandy et al., “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen,” 15–16.
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, December 24, 2025 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_102025.aspx
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Jakarta: Bank Indonesia, 2014).
Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) (Jakarta: Bank Indonesia, 2019), 3–5.
Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) (Jakarta: Bank Indonesia, 2019), 4–6.
Fatmawati dan Romi Faslah, “Urgensi Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pembayaran Non-Tunai di Indonesia,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025): hlm. 1342–1345.
Fatmawatia dan Romi Faslah, “Urgensi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum dan Islam,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025): 1346–1347.
Fatmawatia dan Romi Faslah, “Urgensi Perlindungan Konsumen,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025): 1346
Gerakan Indonesia untuk Semua, “Roti’O Tuai Kecaman usai Tolak Pembayaran Tunai,” GerakanPIS.id, 24 December 24, 2025, https://gerakanpis.id/rotio-tuai-kecaman-usai-tolak-pembayaran-tunai/
Prihatini Wahyuningtyas, “Viral Roti’O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Kronologi & Klarifikasi,” Tirto.id, 22 December 22, 2025, https://tirto.id/viral-rotio-tolak-pembayaran-tunai-ini-kronologi-hoeY#
Puteri Asyifa Octavia Apandy et al., “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli,” Jurnal Manajemen dan Bisnis 3, no. 1 (2021): 14.
Puteri Asyifa Octavia Apandy et al., “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli,” Jurnal Manajemen dan Bisnis 3, no. 1 (2021): 14–15.
Puteri Asyifa Octavia Puteri, Ahmad Rahman, dan Dedi Kurniawan, “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Berbasis Digital,” Jurnal Manajemen dan Bisnis 3, no.1 (2021): hlm. 12–14.
Putra Arista Pratama dan Aulya’aw Ridzky Regitafitri, “Konstruksi Hukum QRIS sebagai Perluasan Definisi Mata Uang: Analisis Sinkronisasi Hukum atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 5, no. 2 (2026)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Jakarta: Lembaran Negara RI, 2011), Pasal 21.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jakarta: Lembaran Negara RI, 1999), Pasal 4.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jakarta: Lembaran Negara RI, 1999), Pasal 4.
Roman Situngkir, “Penggunaan E-Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 55–56.
Roman Situngkir, “Penggunaan E-Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): hlm. 55–57.
Roman Situngkir, “Penggunaan E-Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 55–57.
Rukayyah et al., “Analisis Pemanfaatan QRIS dalam Kemudahan Pembayaran Konsumen,” INFEB
Rukayyah et al., “Analisis Pemanfaatan QRIS dalam Kemudahan Pembayaran Konsumen,” Jurnal
Uswah Sahal, “Dosen UMSURA: Penolakan Uang Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Sosial,” Universitas Muhammadiyah Surabaya, December 23, 2025, https://www.um-surabaya.ac.id/article/dosen-umsura-penolakan-uang-berpotensi-timbulkan-ketidakadilan-sosial
Witanti Putri Anggreani et al., “Analisis Penerapan QRIS pada Kantin UNJ,” SANTRI 1, no. 5 (2023): 65.
Witanti Putri Anggreani et al., “Analisis Penerapan Sistem Pembayaran QRIS pada Kantin Baru Universitas Negeri Jakarta,” SANTRI 1, no. 5 (2023): 65–68.
Witanti Putri Anggreani, Rudi Hidayat, dan Nabila Salsabila, “Analisis Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai Sistem Pembayaran Digital pada Sektor Ritel,” Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi 8, no. 2 (2023): hlm. 118–120.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dimas Tri Wicaksono, Friyandi Prasetya, Niken Putri Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a