Klausul Pengecualian Sebagai Pembatas Prinsip Non-Refoulment Dalam Konvensi Pengungsi 1951

Authors

  • Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4821

Keywords:

Pengungsi, Pasal 1F, Non-Refoulment, Klausul Pengecualian

Abstract

Hukum pengungsi internasional merupakan sebuah kajian yang terbilang baru dalam ranah hukum internassional. Dalam hukum pengungsi internasional terdapat Konvensi Pengungsi 1951 yang memuat terkait definisi, batasan, dan ruang lingkup dari pengungsi itu sendiri (Sakharina dkk., 2016). Prinsip non-refoulment merupakan landasan hukum utama dalam hukum pengungsi internasional. Namun terdapat juga klausul pengecualian dalam hukum pengungsi internasional yaitu Pasal 1F dalam membatasi penerapan asas non-refoulment. Tegasnya keberadaan klausul pengecualian ini menimbulkan dilema antara kewajiban proteksi dan kepentingan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana klausul pengecualian dapat membatasi prinsip non-refoulment dalam hukum pengungsi internasional

References

Adha, F. (2023). Penanganan Pengungsi di Indonesia Melalui Kerja Sama Kemenkumham Dengan International Organization of Migration. Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 123.

Konvensi Pengungsi, Convention and Protocol Relating to the Status of Refugees (1951).

Malahayati, J. Prang, A., & Sari, E. (2017). Mengenal Lebih Jauh Prinsip Non-Refoulement: Antara Teori dan Praktik di Indonesia.

Sakharina, I. K., & Kadarudin. (2016). Hukum Pengungsi Internasional. Pustaka Pena Press.

Simeon, J. C., & Rikhof, J. (2022). Ending Exclusion from Refugee Protection and Advancing International Justice. MDPI LAWS.

Sudika Mangku, D.G.(2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kepada Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Perspektif Hukum, (Vol. 21),1-15.

UNHCR. (1997). UNHCR Note on the Principle of Non-Refoulment.

UNHCR. (2003). GUIDELINES ON INTERNATIONAL PROTECTION: Application of the Exclusion Clauses: Article 1F of the 1951 Convention relating to the Status of Refugees.

UNHCR. (2019). HANDBOOK ON PROCEDURES AND CRITERIA FOR DETERMINING REFUGEE STATUS and GUIDELINES ON INTERNATIONAL PROTECTIO.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere Jurnal Sosial Politik Pemerintahan Dan Hukum, 9(1), 165–182.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri, Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2026). Klausul Pengecualian Sebagai Pembatas Prinsip Non-Refoulment Dalam Konvensi Pengungsi 1951. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3034–3038. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4821

Issue

Section

Articles