Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan
Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Jmb
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4818Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Pelanggaran Berat, KetenagakerjaanAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran berat merupakan instrumen bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja yang melakukan kesalahan fatal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum PHK akibat pelanggaran berat dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.JMB serta” kesesuaiannya “dengan peraturan perundang-undangan” ketenagakerjaan yang berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan pemberlakuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 dalam memutus hubungan kerja tanpa proses pembuktian pidana merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan mencederai keadilan substansial bagi pekerja. Meskipun PHK dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sah karena telah diatur dalam Perjanjiani Kerja Bersama (PKB) perusahaan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, pengadilan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang telah menjadi hak pekerja sebelum PHK terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, walaupun regulasi memberikan kewenangan PHK sepihak untuk pelanggaran mendesak, pemenuhan hak-hak normatif tetap wajib dilaksanakan demi menjamin keadilan bagi pekerja.
References
A. Buku
Kristiyanti, Mariana. Metode Penelitian. Diedit oleh Dhanan Abimanto. 1 ed. Semarang: CV. Pustaka STIMART AMNI Semarang, 2023.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Diedit oleh Fatia Hijriyanti. 1 ed.
Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Diedit oleh Sarjiyati.
1 ed. Madiun: Oase Pustaka, 2020.
Samudra, Kaharudin Putra dan Hufron. Perlindungan Hukum Akibat PHK yang Mengundurkan Diri,
Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023.
Suhartini, Endah, Ani Yumarni, Siti Maryam, dan Mulyadi. Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. 1 ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Widyastuti, Tyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, dan Fajar Dian Aryani. Metodologi Penelitian dan
Penulisan Bidang Ilmu Hukum (Teori dan Praktek). 1 ed. Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
C. Jurnal
Ayuda, Mehnaj, Dinda Nurul Amalia, dan Maulana Sutan Hasibuan. “Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Secara Sepihak Oleh Perusahaan.” Jurnal Cendikia ISNU-USU 1, no. 2 (2024): 124–31.
Damar, Giofani Omega, Ronny A Maramis, dan Maarthen Y Tampanguma. “Proses Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Yang Melakukan Kesalahan.” Jurnal Fakultas Hukum Lex Privatum 13, no. 1 (2024).
Fitriana, Desy Nor, Hudha Bagus Setyadi, Putri Desi Nurlaeli, Dewi Sulistianingsih, dan Martitah. “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Mendesak Menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan.” Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif 3 (2024): 197–227.
Laela, Sofa. “Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat.” Jurnal
Ilmu Hukum “THE JURIS” IV, no. 2 (2020): 240–48.
Mahalini, Ni Kadek Diva Priandita, dan Putu Eva Ditayani Antari. “Kepastian Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Disebabkan Pelanggaran Bersifat Mendesak (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003).” Vidhisastya: Journal for Legalscholars 1, no. 1 (2024): 37–58. https://doi.org/10.38043/Kepastian.
Nur, Fakhroni, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, dan Wijayono Hadi Sukrisno. “Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pelanggaran Berat Pasca Terbitnya UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.” Journal Jurisdisch 2, no. 1 (2024): 16–29.
Putra, Arief Mandala, dan Gunardi Lie. “Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” Unes Law Review 7, no. 4 (2025): 1339–48.
R, Emilya Costa Yolanda, dan Gunardi. “Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Karena Kesalahan Berat Berdasarkan Putusan Mk No. 012/Puu-I/2003.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 4682–4702.
Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Perusahaan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 12, no. 5 (2024): 835–47.
Sonhaji. “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 1 (2019): 60–78.
Tampone, Karel Hein, Carlo A Gerungan, dan Presly Prayogo. “Hubungan Kerja Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.” Jurnal F 12, no. 5 (2024).
Tsarwa, Nashifa, Ahmad Fadhil Ubaidillah, dan Jeremia Hamonangan Siagian. “Analisis Yuridis Atas Pelanggaran Bersifat Mendesak Sebagai Dasar Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2, no. 4 (2025).
Widyastuti, Tyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, dan Fajar Dian Aryani. Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum (Teori dan Praktek). 1 ed. Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024.
Z, Ahmad Fahmi U, dan Arinto Nugroho. “Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Bersifat Mendesak Yang Terkualifikasi Perbuatan Pidana Tanpa Pemberitahuan.” Novum: Jurnal Hukum 6, no. 4 (2019): 11–27.
D. Website
Farianto, Willy. “Kritik Untuk PHK Karena Pelanggaran Bersifat Mendesak,” hukumonline.com (20 Maret 2024) diakses pada tanggal 17 Januari 2026 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/kritik- untuk-phk-karena-pelanggaran-bersifat-mendesak- lt65fac3b111ed4/?page=1
Pelago, “Pelanggaran Berat,” pelagohealth.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2026 melalui https://www.pelagohealth.com/resources/hr- glossary/gross-misconduct/
Rudi, Rifda. “Di-PHK Karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya,” (13 Mei 2024), diakses pada tanggal 29 Desember 2025 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-phk-karena-kesalahan- berat--ini-hukumnya-lt4e8e67959c64c/
E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Jmb
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hernalinda, Mahlil Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a