Upaya Non Penal Penanggulangan Pengguna Narkotika di Lampung Selatan

Authors

  • Tias Eka Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Budi Rizki Husin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sri Riski Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4814

Keywords:

Penanggulangan Non-Penal, Pengguna Narkotika, Rehabilitasi, Lampung Selatan, Kebijakan Kriminal

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah strategis pintu gerbang Pulau Sumatera memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengguna narkotika serta mengkaji upaya penanggulangan non-penal terhadap pengguna narkotika di Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum, lembaga terkait, pengguna narkotika, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika terdiri atas faktor internal, seperti kondisi psikologis, lemahnya kontrol diri, rendahnya moralitas, dan ketergantungan, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan negatif, tekanan ekonomi, stigma sosial, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya edukasi, dan faktor geografis wilayah. Selanjutnya, upaya penanggulangan non-penal dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika, pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas, pembentukan kader anti narkotika, pembinaan karakter, serta rehabilitasi medis dan sosial. Pendekatan non-penal dinilai lebih humanis dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan, sehingga memerlukan sinergi berkelanjutan antara aparat, pemerintah, keluarga, dan masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Lampung Selatan.

References

1. Jurnal

Jaya, D. S., & Edrisy, I. F. (2025). Rehabilitasi sebagai hak atau kewajiban pecandu narkotika dalam perspektif HAM. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 3678–3687.

Sitorus, Rico Januar. (2016). Penggunaan narkotika mendukung perilaku-perilaku berisiko. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 7(1).

Wijaya, Ananta., & Ruslie, Ahmad. (2024). Kendala dan permasalahan dalam rehabilitasi pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence of Law, 3(3), 302–313.

Karisma, Gita., Sulistyo, Iwan., & Wiranata, Indra Jaya. (2024). Kerentanan dan ragam ancaman keamanan di Provinsi Lampung. Journal Terekam Jejak, 2(1), 1–27. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/article/download/16/71/96

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Hati, H. P., Husin, B. R., & Tamza, F. B. (2026). Analisis penegakan hukum terhadap tersangka narkotika di Indonesia (Putusan PN Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI). Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 393–402.

Lusiana, & Yusuf, H. (2024). Kajian hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dalam perspektif kriminologi. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1990–2001.

Putri, L. A., & Soleh, M. (2024). Kajian kriminologi terhadap pengaruh penggunaan media sosial sebagai faktor anak menjadi pelaku pelecehan seksual. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10), 1–8.

Cahyani, S. W. N. (2025). Identifikasi faktor pendukung resiliensi pada mantan pecandu narkotika. Dalam Prosiding Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling (JICN) (hlm. 16–33).

2. Buku

Evi, & Ali, N. (2025). Membentengi remaja dari jerat narkoba. Jawa Barat: Lovrinz Publishing.

Anugrah, A., Anhar, V. Y., Giffary, D. R., Zain, M. A., & Indhafi, N. (2025). Remaja dan bahaya narkoba: Strategi pencegahan dan penanganan komprehensif untuk generasi muda yang lebih sehat. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Makarao, Taufik., Suhasril, & Zakky, A. S. (2003). Tindak pidana narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2020). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Widina Media Utama.

Soedarto. (1981). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Akumni.

Arief, B. N. (2014). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

3. Legislasi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 14a tentang pidana bersyarat (putusan bersyarat)

Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penahanan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang (UUD) 1945 tentang Negara Indonesia adalah negara hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Tias Eka Putri, Maya Shafira, Fristia Berdian Tamza, Budi Rizki Husin, & Sri Riski. (2026). Upaya Non Penal Penanggulangan Pengguna Narkotika di Lampung Selatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3011–3022. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4814

Issue

Section

Articles