Analisis Yuridis Terhadap Determinan Peningkatan Tindak Pidana Narkotika Pada Remaja

Authors

  • Meliana Citra Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Budi Rizki Husin Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4813

Keywords:

Determinan, Tindak Pidana Nerkotika, Remaja

Abstract

Peningkatan tindak pidana narkotika di kalangan remaja merupakan fenomena sosial yang menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat remaja merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis determinan yang mempengaruhi meningkatnya tindak pidana narkotika pada remaja, dengan meninjau aspek peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, serta faktor sosial yang berkaitan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan tindak pidana narkotika pada remaja dipengaruhi oleh lemahnya efektivitas penegakan hukum, kurang optimalnya upaya preventif dan represif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta minimnya sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas permasalahan narkotika pada remaja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum yang lebih komprehensif, berorientasi pada pencegahan, serta mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan terhadap remaja.

References

1. Journal

Agus Raharjo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 3, 2019, hlm. 452–454.

Ahmad Sofian, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2020.

Diah Sulistyani RS, “Pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2, 2021.

Eva Achjani Zulfa, “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3, 2021.

Heni Siswanto, “Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja,” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 6 No. 2, 2020.

Lilik Mulyadi, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Narkotika,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 8 No. 1, 2021.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, “Kebijakan Rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika,” Jurnal Al-Risalah, Vol. 20 No. 1, 2020.

Nur Rochaeti, “Implementasi Prinsip Perlindungan Anak dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48 No. 1, 2019.

Rini Fitriani, “Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Remaja,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.

Sri Endah Wahyuningsih, “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 1, 2019.

Yulies Tiena Masriani, “Upaya Non-Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 37 No. 2, 2019.

2. Book

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2018.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 2015.

Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2016.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2017.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2017.

3. Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Meliana Citra, Budi Rizki Husin, Fristia Berdian Tamza, & Muhammad Farid. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Determinan Peningkatan Tindak Pidana Narkotika Pada Remaja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3001–3010. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4813

Issue

Section

Articles