Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain

Authors

  • Trisutan Sukarian Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4810

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Fake Account, Media Sosial

Abstract

Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

References

Agung, G. (2023). Kitab Content Creator. Elex Media Komputindo.

Arifin, S., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2024). Peran Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Cybercrime. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 40–51. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1505

Idrina, M., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Merek Skincare Akibat Pelanggaran Merk. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 11–19. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1491

Naldo, R. A. C. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Mutlak terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Enam Media.

Nuraini, I., Yulianto, M. R., & Pramitasari, D. D. (2025). Implementation of the Trademark Facilitation Program by the Department of Industry and Trade of Sidoarjo Regency in Supporting the Competitiveness of Small and Medium Industries (SMIs). Synergy: Journal of Governance and Public Policy, 1(1), 30–41.

Panggabean, A. D. (2024). Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024. Rri.Co.Id. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024

Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 11–23. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509

Samodra, F. P. (2024). Fenomena Fake Account, Alasan Seseorang Memalsukan Identitasnya di Media Sosial. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/5543172/fenomena-fake-account-alasan-seseorang-memalsukan-identitasnya-di-media-sosial

Sucipto, M. J. B. (2025). The Legal Status of the Fetus in IVF Technology: A Bioethical and Reproductive Health Law Perspective. Synergy: Journal of Governance and Public Policy, 1(1), 1–11.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M., Dewi, N. P. P., Deliarnoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., Meinarno, N. P. S., Fatimah, Sumartni, N. W. E., Sugiharti, D. K., & Paminto, S. R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Yuspin, W., & Putri, A. D. (2020). Rekonstruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah. Muhammadiyah University Press.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sukarian, T., & Prawesthi, W. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2806–2814. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4810

Issue

Section

Articles