Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4810Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Fake Account, Media SosialAbstract
Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
References
Agung, G. (2023). Kitab Content Creator. Elex Media Komputindo.
Arifin, S., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2024). Peran Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Cybercrime. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 40–51. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1505
Idrina, M., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Merek Skincare Akibat Pelanggaran Merk. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 11–19. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1491
Naldo, R. A. C. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Mutlak terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Enam Media.
Nuraini, I., Yulianto, M. R., & Pramitasari, D. D. (2025). Implementation of the Trademark Facilitation Program by the Department of Industry and Trade of Sidoarjo Regency in Supporting the Competitiveness of Small and Medium Industries (SMIs). Synergy: Journal of Governance and Public Policy, 1(1), 30–41.
Panggabean, A. D. (2024). Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024. Rri.Co.Id. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistik-penggunaan-media-sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024
Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif Pada Tingkat Penyidikan Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 11–23. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509
Samodra, F. P. (2024). Fenomena Fake Account, Alasan Seseorang Memalsukan Identitasnya di Media Sosial. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/5543172/fenomena-fake-account-alasan-seseorang-memalsukan-identitasnya-di-media-sosial
Sucipto, M. J. B. (2025). The Legal Status of the Fetus in IVF Technology: A Bioethical and Reproductive Health Law Perspective. Synergy: Journal of Governance and Public Policy, 1(1), 1–11.
Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M., Dewi, N. P. P., Deliarnoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., Meinarno, N. P. S., Fatimah, Sumartni, N. W. E., Sugiharti, D. K., & Paminto, S. R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Yuspin, W., & Putri, A. D. (2020). Rekonstruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah. Muhammadiyah University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trisutan Sukarian, Wahyu Prawesthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a