Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Terapan Ciptaan Kreator Canva di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4809Keywords:
Canva, Hak Cipta, Karya Seni Terapan, Perlindungan hukum.Abstract
Perkembangan platform desain digital seperti Canva telah mempermudah penciptaan dan distribusi karya seni terapan, namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta di kalangan pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni terapan ciptaan kreator Canva di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain kreator Canva termasuk karya seni terapan yang dilindungi sepanjang memenuhi unsur orisinalitas dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan preventif diberikan melalui prinsip perlindungan otomatis, pencatatan ciptaan, dan pengaturan lisensi digital. Perlindungan represif tersedia melalui notice and takedown, penyelesaian sengketa, gugatan perdata, dan sanksi pidana. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum dan sinergi para pihak diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang efektif.
References
Agustin MR, Y. (2022). Aspek hak kekayaan intelektual terhadap objek jaminan kredit perbankan. Dalam Monograf dinamika reformasi hukum di Indonesia; Pusaka Media.
Bernard Nainggolan. (2011). Pemberdayaan hukum hak cipta dan lembaga manajemen kolektif. Bandung: PT Alumni.
Djulaeka. (2021). Hak kekayaan intelektual: Teori dan prinsip-prinsip umum. Malang: PT Citra Intrans Selaras.
Endang Purwaningsih. (2005). Perkembangan hukum intellectual property right. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hariyani, I. (2020). HaKI dan warisan budaya. Yogyakarta: UGM Press. Henry Soelistyo. (2014). Hak kekayaan intelektual: Konsepsi, opini dan aktualisasi. Jakarta Selatan: Penaku.
Nurhasanah, S., Rohaini, Wardani, Y. K., & Rusmawati, D. E. (2022). 3D printer dan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam Monograf dinamika reformasi hukum di Indonesia (hlm. 203–213). Pusaka Media.
WIPO. (1980). WIPO glossary of terms of the law of copyright and neighboring rights. Geneva: World Intellectual Property Organization.
Anak Agung Mirah Satria Dewi. (2017). Perlindungan hukum hak cipta terhadap cover version lagu di YouTube. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6, 6.
Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi. Sharecom, 1(1), 56.
Ariyanti, S., & Santoso, B. (2025). Pemanfaatan platform Canva sebagai sarana kreativitas. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 9(1).
Disemadi, H. S., & Romadona, H. G. (2021). Desain grafis gratis dalam produk penjualan. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2), 59.
Hadi, H. (2014). Dualisme pengaturan seni terapan pada HKI. Privat Law, 2(6), 47–48.
Kasmawati, Hamzah, & Sunaryo. (2025). Intellectual property rights in BUMDes products. Quest Journals, 15(3), 62.
Laksana, N. S., et al. (2025). Perlindungan hukum atas hak eksklusif remake film. USM Law Review, 8(2), 938.
Rafiie, M., et al. (2025). Kesadaran hukum di kalangan remaja desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(3), 3325.
Sinaga, A. S., & Sawitri, D. K. (2024). Meningkatkan citra merek melalui desain. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 279–287.
Taupiqqurrahman. (2021). Perlindungan hak cipta atas modifikasi karya asing. Supremasi Jurnal Hukum, 4(1), 97.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Jakarta.
Canva. (2025). About Canva. Diakses dari https://www.canva.com/id_id/about/ pada 10 Januari 2026.
…….. (2025). Terms of Use. Diakses dari https://www.canva.com/id_id/kebijakan/terms-of-use/ pada 10 Januari 2026.
…….. (2025). Acceptable Use Policy. Diakses dari https://www.canva.com/policies/acceptable-use-policy/ pada 16 Januari 2026.
…….. (2025). Content License Agreement. Diakses dari https://www.canva.com/policies/content-license-agreement/ pada 16 Januari 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aziz Alqodri, Kasmawati, Siti Nurhasanah, Yennie Agutin MR, M. Wendy Trijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a