Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4805Keywords:
Pidana Kerja Sosial, Alternatif Pemidanaan, KUHP Baru, Hukum PidanaAbstract
Pembaharuan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, salah satunya melalui pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, tujuan, dan relevansi pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam mengatasi dominasi pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dirancang sebagai pidana pokok yang berorientasi pada pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan keseimbangan masyarakat. Pidana ini relevan untuk mengurangi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, meminimalkan dampak negatif pemenjaraan, serta meningkatkan efektivitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan hingga sedang. Selain itu, pidana kerja sosial mencerminkan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, pidana kerja sosial memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial, sepanjang didukung oleh mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang memadai.
References
Abdullah, O. S., Rahmawati, M., & Ilwafa, R. (2024). Orientasi implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana non-pemenjaraan dalam KUHP 2023. Institute for Criminal Justice Reform Jalan.
Amirullah, S. (2024). Sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Syntax Idea, 6(11), 6755–6773.
Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46.
Emaliawati, E., Saragih, B., & Mulyana, A. (2022). Effectiveness of social work sanction as a substitute for imprisonment in the perspective of sentencing purposes. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 325–336.
Endri, E., & Syahputra, I. (2022). Community service order: Challenges and expectations as a new type of sanction in the Criminal Code Draft (RKUHP). In Proceedings of the 1st International Conference on Social-Humanities in Maritime and Border Area (SHIMBA 2022) (p. 221). European Alliance for Innovation.
Erdianti, R. N., & Larossa, J. W. (2025). Alternative punishment in criminal law reform in Indonesia. In Proceedings of the 6th International Conference on Law Reform (INCLAR 2025) (pp. 164–171). Atlantis Press.
Falah, T. A. A. (2025). Tinjauan pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana jangka pendek menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gizella, B. B. A. (2025). Menuju sistem pemidanaan berkeadilan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanusiaan dalam pembaharuan KUHP. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 7(2), 21–30.
Igo, M. (2022). Kebijakan formulasi dalam RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Jurnal Education and Development, 10(2), 707–713.
Ismiyanto, I., Lisdiyono, E., Krismiyarsi, K., & Noor, A. (2025). Justice-based social work punishment: Reformulating humanist criminal policy. Science of Law, 2025(1), 113–118.
Khaidarulloh, K. (2023). Akomodasi common law system dalam KUHP baru: Konsep hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana. El-Dusturie, 2(2).
Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & Siregar, R. A. (2025). Pidana kerja sosial dalam KUHP baru: Tantangan dan harapan perwujudan keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1), 231–250.
Mantri, B. H., Nurwinardi, N., Ardi, M. K., & Triasari, D. (2025). Social work punishment in the 2023 Indonesian Criminal Code: Lessons from Finland and Netherlands. Indonesian Journal of Crime and Criminal Justice, 1(2), 131–155.
Mubarok, H., & Yulianti, Y. (2023). Peluang dan tantangan era baru sistem pemidanaan Indonesia. Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1.
Mushaddiq, A., & Tarmizi, T. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 8(1), 80–88.
Narwastuty, D., & Tjoneng, A. (2025). Expansion of social work punishment to solve juvenile delinquency cases under the new Criminal Code. In Proceedings of the 2nd International Conference Changing of Business Law (ICOCLB 2024) (pp. 105–119). Atlantis Press.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia: Kajian literatur atas KUHP baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16–23.
Nuranda, M. Q. R. (2025). The role of social work in corrections to address prison overcrowding following the enactment of the new Criminal Code. JIC: Jurnal Hukum dan Konstitusi, 1(3), 121–131.
Pakpahan, Z. A. (2023). The existence of fine payment as an alternative punishment in court. Jurist Argumentum: Pemikiran Intelektual Hukum, 1(2).
Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). Eksistensi pidana kerja sosial dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219–230.
Senjaya, M., & Akbar, W. S. (2024). Alternative punishment in the criminal justice system. Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 3(1), 67–79.
Setiawan, W. T., & Kurnianingsih, M. (2023). Menakar pidana kerja sosial sebagai paradigma baru konsep pemidanaan perkara korupsi berbasis determinisme kultural. Justisi, 9(2), 116–132.
Sinurat, S. T. A. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif dalam mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Disertasi doktoral). Universitas Jambi.
Sirait, A. S., Syahnan, M., & Panjaitan, B. S. (2024). Community service order punishment: Alternatives in the criminal law system from maqāṣid al-sharīʿah perspective. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 24(2), 273–296.
Sutrisni, N. K., & Susrama, I. N. (2023). Konsep ideal penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui sistem kolaborasi. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 408–419.
Triadmaja, R. H., & Saputra, D. (2025). Analisis yuridis implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana perjudian ilegal sebagai solusi overcapacity lembaga pemasyarakatan. Jurnal Suara Keadilan, 26(1), 67–76.
Tuahuns, I. Z. (2025). Pendekatan integral dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rekonstruksi sistem pemidanaan berbasis relasi sosial. Bulletin of Law Research, 29–39.
Wicaksana, V. W., & Januarsyah, M. P. Z. (2025). Kebijakan pembaruan hukum pidana tentang pidana kerja sosial dalam KUHP nasional: Perspektif tujuan pemidanaan. USM Law Review, 8(2), 709–728.
Wijaya, F. (2022). Implementation of social work sanctions as a substitute to punishment under one year prison against the criminal action of IT. Awang Long Law Review, 4(2), 359–366.
Wijaya, T. H. D. (2022). Penerapan sanksi sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan siber. Al-Qisth Law Review, 5(2), 371–404.
Wulandari, C., & Pelupessy, I. H. (2025). Pidana pokok kerja sosial dalam perspektif KUHP baru Indonesia wujudkan pendekatan keadilan rehabilitatif. QISTIE, 18(2), 298–315.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Nugroho Triatmojo, Andika Wijaya, Yurika F Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a