Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Dalam Transformasi Layanan Kesehatan Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4804Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pasien, Layanan Kesehatan DigitalAbstract
Transformasi layanan kesehatan digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pelayanan medis di Indonesia, terutama melalui pemanfaatan rekam medis elektronik, telemedicine, dan integrasi sistem informasi kesehatan. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagai bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pasien dalam transformasi layanan kesehatan digital serta mengkaji tantangan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap regulasi terkait perlindungan data pribadi dan pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pasien telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat tantangan dalam aspek harmonisasi regulasi, keamanan sistem elektronik, dan kepatuhan penyelenggara layanan kesehatan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan standar keamanan siber, serta pengawasan yang efektif guna menjamin hak pasien atas perlindungan data pribadi dalam era digitalisasi layanan kesehatan.
References
Abdul Halim Barkatullah, “Budaya Hukum dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 1 (2021).
Ahmad M. Ramli, “Tantangan Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 3, 2022.
Ahmad Redi & Rachmad Safa’at, “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Kebocoran Data,” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 3 (2020).
Danrivanto Budhijanto, “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Data Pribadi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 2 (2019).
Edmon Makarim, Hukum Telematika dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Nenden Sekar Arum & Shidarta, “Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,” Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 8 No. 2 (2021).
Rini Fitriani, “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2 (2020).
Rini Fitriani, “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Informasi Kesehatan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 2, 2021.
Sigid Suseno, “Kebocoran Data Pribadi dan Pertanggungjawaban Hukum,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 14 No. 1 (2021).
Sinta Dewi, “Konsep Privacy by Design dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50 No. 3 (2021).
Wahyudi Djafar & Asep Komarudin, “Perlindungan Hak atas Privasi di Era Digital,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 3 (2020).
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).
Sinta Dewi Rosadi, “Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Sektor Kesehatan,” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 (2021).
Sinta Dewi, Konsep Perlindungan Data Pribadi (Bandung: Refika Aditama, 2021).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2014).
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2014).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jeremy Reynold Manurung, Yulia Kusuma Wardani, Selvia Oktaviana, Dianne Eka Rusmawati, Siti Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a