Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Lalai Dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4802Keywords:
pertanggungjawaban pidana, kelalaian, kesalahan, hukum pidana, penegakan hukum.Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Kelalaian sebagai bentuk kesalahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kesengajaan, karena tidak didasarkan pada kehendak untuk menimbulkan akibat pidana, melainkan pada sikap kurang hati-hati dalam memenuhi kewajiban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan dasar pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai, penerapannya dalam praktik penegakan hukum dan putusan pengadilan, serta kendala yang dihadapi dalam pembuktian unsur kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan kajian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai masih menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran standar kehati-hatian, kesulitan pembuktian hubungan kausal, serta potensi kriminalisasi berlebihan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum pidana secara proporsional dan konsisten agar tujuan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dapat tercapai secara seimbang.
References
Aktanotaria, A., Halim, A. N., & Chandra, T. Y. (2025). Pertanggungjawaban pidana notaris atas pembuatan akta yang memuat keterangan palsu dan akibat hukumnya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1536–1545.
Crofts, T. (2023). Act now: Raise the minimum age of criminal responsibility. Current Issues in Criminal Justice, 35(1), 118–138.
Darto, A., Alam, A. S., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap gangguan kejiwaan dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 257–264.
Efata, A. C., Pont, A. V., Rahman, Y. S., & Mozin, N. (2025). Analisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dalam lingkungan kampus. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7363–7370.
Faida, A. N., & Widodo, E. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Binamulia Hukum, 12(1), 227–240.
Giannini, A., & Kwik, J. (2023). Negligence failures and negligence fixes: A comparative analysis of criminal regulation of AI and autonomous vehicles. Criminal Law Forum, 34(1), 43–85.
Ismaidar, I., & Ula, R. F. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi konsumen dalam perspektif hukum pidana siber di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(3), 44–51.
Kan, C. H. (2024). Criminal liability of artificial intelligence from the perspective of criminal law: An evaluation in the context of the general theory of crime and fundamental principles. International Journal of Eurasia Social Sciences, 15(55).
Katz, L. (2022). Bad acts and guilty minds: Conundrums of the criminal law. University of Chicago Press.
Khan, A., Javed, K., Khan, A. S., & Rizwi, A. (2022). Aggression and individual criminal responsibility in the perspective of Islamic law.
Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut vicarious liability theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346.
Kusuma, D. P. R. W. (2022). Pertanggungjawaban pidana atas kegagalan pengawasan obat: Studi kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia tahun 2022. Lex Renaissance, 7(4), 691–709.
Lapian, R. P. (2022). Pertanggungjawaban pidana terhadap guru karena kelalaiannya mengakibatkan kematian siswa (Studi Putusan Nomor 767/K/Pid/2018). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2(3).
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, F., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban pidana pemalsuan merek dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. AT-TASYRI’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(2), 129–149.
Nugraha, A., Wulandari, L., & Natsir, N. I. (2023). Pertanggungjawaban pidana kelalaian dokter yang menyebabkan matinya orang dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Parhesia, 1(2), 115–120.
Pakpahan, J. (2024). Pertanggungjawaban pidana perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Journal of Law Education and Business, 2(2).
Pulubolo, R., Thalib, M. C., & Ahmad, A. (2024). Legal process for banking negligence in violations of customers’ privacy rights and personal data. Estudiante Law Journal, 1(1), 1–13.
Samuel, Y. C., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Hangoluan Law Review, 1(1), 1–35.
Sasmita, R. P. R., Suseno, S., & Jaya, P. Y. (2023). The concept of reasons for eliminating corporate crime in criminal law in Indonesia. Heliyon, 9(11).
Sembiring, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Siregar, M. (2023). Pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas dan pertanggungjawaban pidana direksi dalam tindak pidana lingkungan. Locus Journal of Academic Literature Review, 371–376.
Siregar, M. A. (2023). Pertanggungjawaban pidana syahbandar dalam pelanggaran wewenang jabatan perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 377–384.
Swart, M. (2023). Constructing electronic liability for international crimes: Transcending the individual in international criminal law. German Law Journal, 24(3), 589–602.
Vuletic, I. (2023). Corporate criminal liability: An overview of the Croatian model after 20 years of practice. Laws, 12(2), 27.
Yandriza, Y., & Arma, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas kelalaian perawat yang mengakibatkan tertukarnya bayi yang baru dilahirkan dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2642–2656.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ucan, Tahasak Sahay, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a