Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4801Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Hukum Perdata, Hak Privasi, Tanggung Jawab Hukum, Pengelolaan DataAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi secara masif, sehingga memperbesar risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran hak privasi. Perlindungan data pribadi kemudian menjadi isu hukum yang krusial, khususnya dalam ranah hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antarindividu maupun antara individu dengan badan hukum. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi sebagai bagian dari hak keperdataan individu. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip hukum perdata, seperti perikatan kontraktual, perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab atas kerugian akibat pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum perdata melalui metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan menelaah peraturan nasional, doktrin hukum, serta standar internasional terkait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi merupakan hak keperdataan yang berkaitan erat dengan hak privasi dan hak kepribadian, sehingga memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar normatif bagi pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan kesadaran hukum masyarakat.
References
Agustina, W., & Wiraguna, S. A. (2025). Upaya perlindungan hukum hak privasi terhadap data pribadi dari kejahatan peretasan. Media Hukum Indonesia, 7(2), 112–128. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI
Ahmad, R. S., Fadillah, M., & Prasetyo, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap privasi data pribadi di era digital. The Juris, 4(2), 140–155. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id
Arora, P., & Sharma, S. (2023). Digital personal data protection and civil liability. Journal of Cyber Law, 8(1), 66–82. https://researchgate.net
Darnela, L., & Rusdiana, E. (2025). Kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan data pribadi pasca Undang-Undang PDP. Supremasi Hukum, 14(1), 45–60. https://ejournal.uin-suka.ac.id
Dewantara, S., & Alfarisi, M. F. (2025). Perlindungan data pribadi dalam transaksi jual beli online ditinjau dari hukum perdata. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 89–103. https://publikasi.ahlalkamal.com
European Union Agency for Fundamental Rights. (2024). Handbook on European data protection law. Publications Office of the European Union. https://fra.europa.eu
He, M. (2025). Personal data protection in China: Progress and challenges. Computer Law & Security Review, 52, 105902. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2024.105902
Huda, M. N., & Kifli, Z. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dalam perspektif multidisipliner. Desiderata Law Review, 6(2), 210–225. https://journal.uir.ac.id
Judijanto, J., Lestari, D., & Pramana, I. (2025). Perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum perdata dan perbandingan hukum. Southeast Asian Law Journal, 3(1), 55–70. https://sj.eastasouth-institute.com
Juncto Editorial Board. (2024). Perlindungan data pribadi di era digital berdasarkan UU PDP. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 1–14. https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id
Kinanti, D. A. M. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Peran hukum perdata dalam menjamin perlindungan privasi digital. Jurnal Media Akademik, 8(1), 33–49. https://jurnal.mediaakademik.com
Lâm, T. T. (2024). Legal aspects of personal data protection in the digital era. Cogent Social Sciences, 10(1), 2414872. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2414872
Maleno, M. (2024). Comparative analysis of Indonesia’s personal data protection law with GDPR and CCPA. International Law and Comparative Analysis, 2(1), 15–30. https://ejournal.psthi.or.id
Masita Utiarahman, N. (2025). Tantangan hukum perdata nasional dalam perlindungan data pribadi di era digital. Ganec Swara, 19(1), 77–92. https://jurnal.yalamqa.com
Nasution, M. F. (2023). The role of civil law in the protection of privacy and personal data. Innovative Journal of Law, 5(2), 87–101. https://j-innovative.org
Palit, M. L. S., & Purba, T. L. D. (2025). Data privacy protection as a human right: A civil law perspective. East Asian Society of Law and Human Rights Journal, 4(1), 1–18. https://esj.eastasouth-institute.com
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 134–150. https://journal.undiknas.ac.id
Simanjuntak, P. H. (2025). Perlindungan hukum terhadap data pribadi di era digital: Tinjauan hukum perdata dan GDPR. Esensi Hukum, 7(1), 58–74. https://journal.upnvj.ac.id
Solove, D. J. (2023). The future of privacy law. Harvard Journal of Law & Technology, 36(2), 401–438. https://jolt.law.harvard.edu
Sumitra, S., Nugraha, A., & Ramadhan, R. (2024). Tanggung jawab hukum perdata terhadap perlindungan data pribadi pasien. Media Justitia Nusantara, 9(2), 99–115. https://ojs.uninus.ac.id
Supeno, S., Haryanto, T., & Wibowo, A. (2025). Personal data protection in review of legal theories and principles. Journal of Law and Legal Reform, 6(3), 401–418. https://journal.unnes.ac.id
Tzanou, M. (2022). Data protection as a fundamental right. International Data Privacy Law, 12(4), 301–315. https://doi.org/10.1093/idpl/ipac020
Usman, N., & Prakasa, S. U. W. (2024). Perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban perdata pengendali data. Doktrina: Journal of Law, 5(1), 21–36. https://ojs.uma.ac.id
Warouw, A. S. (2025). Urgensi perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Aliansi: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1–16. https://journal.appihi.or.id
Zuboff, S. (2022). Privacy and civil responsibility in the digital economy. Journal of Law and Society, 49(3), 505–520. https://onlinelibrary.wiley.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tegar Uji Asetko Rinto, Tahasak Sahay, Andika Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a