Akibat Hukum Putusan Perdata terhadap Kedudukan Kreditor dan Debitor dalam Sengketa Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4785Keywords:
Akibat Hukum, Putusan Perdata, Kreditor dan DebitorAbstract
Putusan pengadilan dalam perkara perdata memiliki akibat hukum yang signifikan terhadap para pihak yang bersengketa, khususnya terhadap kedudukan kreditor dan debitor dalam sengketa perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum putusan perdata terhadap hak dan kewajiban kreditor dan debitor, serta implikasinya terhadap hubungan hukum para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan perdata tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga menentukan kepastian hukum mengenai pemenuhan prestasi, perlindungan hak, serta tanggung jawab para pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Putusan pengadilan dapat menguatkan, mengubah, atau menghapus kedudukan hukum kreditor dan debitor sesuai dengan amar putusan dan pertimbangan hukum hakim. Oleh karena itu, pemahaman terhadap akibat hukum putusan perdata menjadi penting guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian.
References
A. A. Ngurah Wirasila, “Itikad Baik sebagai Prinsip Fundamental dalam Perjanjian Perdata,” Jurnal Kertha Patrika, Vol. 43 No. 3, 2021.
Bambang Sutiyoso, “Eksekusi Putusan Perdata sebagai Sarana Perlindungan Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 1, 2020.
D. P. Rahayu, “Kedudukan Kreditor dan Debitor Pasca Putusan Pengadilan Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 1, 2021.
F. S. Nugroho, “Perlindungan Hukum bagi Debitor Pasca Putusan Perdata,” Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 8 No. 1, 2020.
Herlien Budiono, “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 2, 2017.
I. G. A. A. Dewi, “Kekuatan Hukum Putusan Perdata dalam Menjamin Kepastian Hukum,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 No. 2, 2018
L. P. Maharani, “Putusan Perdata dan Kepastian Hukum dalam Sengketa Kontrak,” Jurnal Yuridika, Vol. 37 No. 3, 2022.
R. H. Sitompul, “Implikasi Putusan Perdata terhadap Pelaksanaan Perjanjian,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 2, 2019.
Rachmadi Usman, “Wanprestasi dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14 No. 1, 2020.
Selvia Oktaviana, dkk., “Legal Position of Creditors Holding Fiduciary Security Rights in Debtor Bankruptcy Processes”, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 2024, hlm. 403–404.
Suyanto, “Akibat Hukum Putusan Perdata terhadap Para Pihak,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2019.
T. A. Pratiwi, “Putusan Hakim dan Wibawa Peradilan dalam Sengketa Perdata,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2, 2022.
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Selvia Oktaviana, Kewirausahaan Dalam Lingkup Hukum di Indonesia, Padang: CV Dunia Penerbitan Buku, 2026, hlm. 234.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cahaya Pita Nelita Sitompul, Sepriyadi Adhan S, Selvia Oktaviana, Torkis Lumban Tobing, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a