Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Tenaga Medis Dalam Penanganan Komplikasi Anastesi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4783Keywords:
Pertanggungjawaban, Tenaga Medis, Penanganan Komplikasi Anastesi.Abstract
Komplikasi anestesi merupakan risiko medis yang tidak sepenuhnya dapat dihindari dalam praktik pelayanan kesehatan, namun sering menimbulkan sengketa hukum ketika pasien mengalami kerugian. Ketidakjelasan batas pertanggungjawaban tenaga medis berpotensi menimbulkan kriminalisasi profesi dan mengurangi perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam menangani komplikasi anestesi serta mengkaji mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi untuk menjamin kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum tenaga medis diatur melalui tiga rezim, yaitu perdata, pidana, dan administrasi kesehatan. Pertanggungjawaban perdata muncul dari perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian pasien dan memiliki hubungan kausal dengan tindakan medis. Pertanggungjawaban pidana diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menyimpang dari standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional. Pertanggungjawaban administratif berfungsi menjaga mutu layanan melalui sanksi disiplin. Batas tanggung jawab tenaga medis ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesional dan prinsip acceptable medical risk, sehingga tidak setiap komplikasi dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi dilakukan secara berlapis melalui rekomendasi majelis disiplin sebelum proses hukum berlanjut. Penyelesaian non-litigasi diutamakan untuk menjaga hubungan terapeutik, sedangkan litigasi ditempuh bila terdapat indikasi kelalaian atau kesepakatan gagal tercapai.
References
Agledahl, K. M., & Pedersen, R. (2024). Ethics in the Operating Room: A Systematic Review. BMC Medical, (ics25), 128. https://doi.org/10.1186/s12910-024-01128-7.
Agustina, Z., & Hariri, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Diagnosa oleh Dokter hingga Mengakibatkan Kematian Anak dalam Kandungan. IBLAM Law Review, 2(2).
Ahmad Purwantono, R. (2023). Pertanggungjawaban Hukum: Regulasi Dan Keadilan. Raja Grafindo Persada.
Alodokter. (2026a). Kenali Macam-Macam Anestesi dan Efek Sampingnya. Diakses. https://www.alodokter.com/kenali-macam-macam-anestesi-dan-efek-sampingnya.
Alodokter. (2026b). Mengenal Peran dan Tanggung Jawab Dokter Anestesi. Diakses. https://www.alodokter.com/mengenal-peran-dan-tanggung-jawab-dokter-anestesi.
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (State Responsibilities of Health Guarantee in the Perspective of Human Rights. Jurnal HAM, 11(2).
Batista, G. T. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Kesalahan Diagnosis Dokter Pada Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 4(2), 152–174.
Damanhury, A., Candra, M., & Sagala, R. V. (2024). Penerapan Metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Progresif, 7(7).
Hibbert, P. D., Stewart, S., Wiles, L. K., Braithwaite, J., Runciman, W. B., & Thomas, M. J. W. (2023). Improving Patient Safety Governance and Systems through Learning from Successes and Failures: Qualitative Surveys and Interviews with International Experts. International Journal for Quality in Health Care, 35(4). https://doi.org/10.1093/intqhc/mzad088.
Ilahi, W. R. K. (2021). Risiko Medis dan Kelalaian Medis dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2).
Lestari, B. S. (2023). Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Sebagai Bagian Perjanjian Terapeutik di Puskesmas Desa Sungai Jambat Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Pabidang, S. (2020). Tanggung Jawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. In Jurnal Cahaya Mandalika. Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Pramesuari, F. D., & Agus, A. S. S. (2023). Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(9), 701–720.
Pratiwi, R. D. (2022). Manajemen Rumah Sakit (Teori dan Aplikasi. Media Sains Indonesia.
Rahma, S. (2024). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Dewu Asri Puannandini, 7(7).
Ramadhan, M. S. (2021). Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent. Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 32–49.
Rato, D., & Soerodjo, I. (2020). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Presindo.
Rimbawan, A. Y. (2020). Terapeutik Dalam Pelayanan Jasa Kesehatan Perspektif Perlindungan Hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 64–69.
Rohadi, R., Romadhon, A. H., & Rachmad, F. (2024). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi oleh Tenaga Kesehatan. Jurnal Kertha Semaya, 12(11), 2734–2760.
Sahensolar, M. (2021). Filosofi dan Praktik Penanganan Pasien di Instalasi Gawat Darurat. Deepublish.
Sijabat, H. & Hotmaria. (2025). Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Ringan Hukum Kesehatan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(5), 342–349.
Siregar, M. K., Fahmi, F., & Triana, Y. (2024). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi oleh Tenaga Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 7846–785.
Sitepu, F. (2025). Inform Consent sebagai Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Tindakan Dokter dan Paramedis (Studi di Rumah Sakit Umum Bandung). Tesis, Program Magister Ilmu Hukum [Tesis]. Pascasarjana Universitas Medan Area.
Sun, H. M., & Yusuf, H. (2024). Penyelesaian sengketa kelalaian medik melalui mediasi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9).
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, (8), 2463–2467.
Tsanie, M. L. (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis terhadap Persetujuan Dokter kepada Pasien atas Tindakan Medis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(1), 148–165. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.161.
Tungga, B. D. (2023). Peranan dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Disahkannya Omnibus Law tentang Kesehatan. 03(02), 287–300.
Wasahua, I., & Aurellia, S. (2025). Kedudukan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap pertanggungjawaban hukum dalam kasus malpraktik medis di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2580–2588. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1532
Widjaja, M., Fahmi, F., & Triana, Y. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 1–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sherliyanah, Agam Sulaksono, Ahmad Heru Romadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a