Penyelesaian Sengketa Hak Royalti Lagu Nuansa Bening: Analisis Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4780Keywords:
Hak Cipta, Royalti,Undang-UndangAbstract
Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun, semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan ini. Maka dari itu, memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi penting. Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. permasalahan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terhadap lagu ‘Nuansa Bening’, maka judul proposal penelitian adalah “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Royalti Lagu Nuansa Bening Antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Menurut Undang-Undang Hak Cipta” Penelitian ini berfokus kepada perlindungan hak cipta atas lagu menurut UU Hak Cipta dan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap lagu Nuansa Bening menurut UU Hak Cipta. Metodologi penelitian adalah inti dari upaya ilmiah. Ini adalah peta jalan yang membimbing peneliti dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dalam penelitian, mengungkap misteri-misteri ilmiah dan memahami dunia di sekitar kita. Pada hakikatnya penelitian merupakan suatu kegiatan atau proses sistematis untuk memecahkan masalah yang dilakukan dengan menerapkan metode ilmiah. Sengketa royalti lagu “Nuansa Bening” menunjukkan bagaimana UU Hak Cipta diterapkan secara konkret untuk melindungi hak ekonomi Pencipta ketika karya digunakan secara komersial tanpa izin. Kasus yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Vidi Aldiano ini berfokus pada dugaan penggunaan lagu dalam 31 penampilan komersial tanpa lisensi.
References
Asmah, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Royalti terhadap Hak Cipta Karya Lagu di Kota Makassar. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial 1(1). http://pchukumsosial.org/index.php/pchs/article/view/70
Dharma, Dge A.S., dan Kadek Julia Mahadewi. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik. Jurnal Kewarganegaraan 7(1). https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4815/2956
Hayati, Dina. (2024). Penerapan Royalti Di Bidang Musik dan Lagu Terhadap Era Digital. Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH) 7(1). http://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH/article/view/2251/1760
Hikmasari, Inge Kalista, et.al. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. JMI (Jurnal Multidisplin Indonesia) 2(9). https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/573/659
Kondoahi, Clianta Manuella, et.al. (2025). Regulasi Hukum Terhadap Perlindungan Karya Cipta Lagu Yang Dihasilkan Oleh Teknologi Artificial Intelligence. Lex Administratum 12(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/58014
Nugroho, Jeremy Martin, et.al. (2022). Perlindungan Hak Cipta Lagu pada Platform Musik Digital: Studi Kasus Tina Toon Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/170
Oley, Glheysia Regina, et.al. (2024). Hak Cipta Musik, ‘Perlindungan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia. LEX PRIVATUM 13(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54083
Plumbantoruan, Christopher, et.al. (2025). Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Science and Social Research 8(1). https://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/2706/1525
Prasad, Veena, et.al. (2023). Educational Perspective of Intellectual Property Rights. Russian Law Journal XI(2s). https://cyberleninka.ru/article/n/educational-perspective-of-intellectual-property-rights/viewer
Raihana, dkk. (2024). Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 3(5). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5802
Setiono, Gemyur Cahyo dan Rizki Yudah Bramantyo. (2023). Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Transparansi Hukum 6(1). https://ojs.unikkediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/4596
Taopik, M., dan Indra Yuliawan. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian dan Perlindungan Hak Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Berdasarkan PP No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik Di Kemenkum HAM. Adil Indonesia Journal 4(1). https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/view/1994/1283
Widyanintyas, K. R., dan Tifani Haura Zahra. (2021). Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik. PLEADS Padjajaran Law Review 9(1). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/487/377
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Komang Mahendra Putra, Dewa Ayu Putri Sukadana, I Gede Agus Kurniawan, Kadek Julia Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a