Pertanggungjawaban Perdata Lembaga yang Tidak Berbadan Hukum dalam Pengumpulan Dana Publik untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4776Keywords:
Pengumpulan dana, lembaga Nonbadan hukum, pertanggungjawaban perdata, kepastian hukum, perbuatan melawan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban perdata lembaga tidak berbadan hukum dalam kegiatan pengumpulan dana di Indonesia. Praktik penghimpunan dana oleh komunitas, kelompok masyarakat, dan organisasi tanpa status badan hukum semakin berkembang, terutama melalui media sosial dan sarana digital. Namun, perkembangan tersebut belum diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan, penyalahgunaan dana, serta ketidakjelasan hubungan hukum antara penyelenggara, donatur, dan penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan untuk mengkaji batasan lembaga yang diperbolehkan melakukan pengumpulan dana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang beserta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mengatur secara jelas praktik pengumpulan dana oleh lembaga tidak berbadan hukum, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian mengenai legalitas kegiatannya. Dalam aspek pertanggungjawaban perdata, penyelenggara tetap dapat dimintai tanggung jawab melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, meskipun tidak memiliki status badan hukum. Prinsip dasar hukum perdata menegaskan bahwa setiap subjek yang melakukan perbuatan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengumpulan dana publik
References
CNN Indonesia. (2023, May 11). Polisi tangkap oknum penggalangan dana ilegal yang merugikan ratusan warga. https://www.cnnindonesia.com
Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Halomoan. (2022). Perlindungan hukum para pihak urun dana donation based crowdfunding di Indonesia (Disertasi). Universitas Islam Indonesia.
Harina, R. D. C. (2019). Politik hukum pembaruan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dalam kegiatan filantropi di Indonesia. Lex Renaissance, 4(1), 179–203.
Mertokusumo, S. (2008). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Liberty.
Muchsin. (2016). Pengantar hukum Indonesia. Rajawali Pers.
Munir, M. (2024, December 11). Butuh kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan sosial. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/bVDCg9O7-butuh-kepastian-hukum-dalam-pelaksanaan-kegiatan-sosial
Nuranisa, A. (2023, April 12). Kisah inspiratif pemuda penggiat Nasi Darurat Jogja, pernah viral masuk IG Story Jefri Nichol. Liputan6. https://www.liputan6.com/hot/read/5257503/kisah-inspiratif-pemuda-penggiat-nasi-darurat-jogja-pernah-viral-masuk-ig-story-jefri-nichol
Pinasti, K. J., Raiza, F. A. I., Wafiroh, A., Sulistianingsih, D., & Martitah, M. (2024). Kepastian hukum harta benda yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) berdasarkan KUH Perdata. Dalam Hukum dan politik dalam berbagai perspektif (Vol. 3, pp. 1–24).
Pudyatmoko, Y. S. (2008). Hukum administrasi negara. LP3ES.
Putri, D. A. (2025, April 24). Mengenal NCTzen Humanity, fandom K-pop yang bergerak untuk kemanusiaan. Rakyat Merdeka. https://rm.id/baca-berita/life-style/263121/mengenal-nctzen-humanity-fandom-kpop-yang-bergerak-untuk-kemanusiaan
Radbruch, G. (2007). Filsafat hukum (T. Prasetyo, Trans.). Pustaka Setia.
Rahardjo, S. (2002). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
Rakhmawati, Y. (2025). Filantropi pemuda: Altruisme dan CSR di Indonesia. Karya Bakti Makmur Indonesia.
Republik Indonesia. (1961). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Republik Indonesia. (1980). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.
Sari, K., Firdaus, F., & Putra, S. (2023). Pertanggungjawaban perdata terhadap pemberi dana donasi masyarakat secara online. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 2(7), 1951–1964.
Satrio, J. (2005). Hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang hukum. Kompas.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Subekti, R. (2010). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti, R. (2014). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilma Khikmatussafira, Ismail, Puguh Aji Hari Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a