Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Samarinda

Authors

  • Sintia Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda
  • Rini Apriyani Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda
  • Nur Aripkah Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4775

Keywords:

Penegakan Hukum, Kosmetik Berbahaya, Peredaran Kosmetik, Kesehatan.

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, kosmetik termasuk dalam sediaan farmasi yang peredaranya harus memenuhi persyaratan standar dan mutu yang telah ditetapkan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif implementasi pengaturan hukum positif yang berlaku dalam mengendalikan peredaran kosmetik berbahaya dan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum peredaran kosmetik berbahaya khususnya di Kota Samarinda agar mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penegakan hukum tersebut. dengan menggunakan pendekatan penelitian Socio-Legal Research. Hasil penelitian diperoleh melalui wawancara dan permintaan data kosmetik dengan Instansi terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim. Serta dengan melakukan observasi ke toko-toko kosmetik di 10 (sepuluh) Kecamatan Kota Samarinda. Secara keseluruhan efektivitas implementasi hukum dalam mengendalikan peredaran kosmetik berbahaya di Kota Samarinda tidak efektif secara keseluruhan. Dalam proses  Penegakan hukum lembaga-lembaga menjalankan perannya dengan aktif, Namun terkendala kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), Uji Laboratorium. Mengakibatkan kosmetik berbahaya masih marak beredar di Kota Samarinda. Penelitian ini menekankan perlunya memperkuat koordinasi antar instansi seperti Dinas Kesehatan dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya, optimalisasi laboratorium agar efisien, melakukan sosialisasi rutin bahaya kosmetik ke masyarakat dan pelaku usaha, tingkatkan literasi masyarakat terkait komposisi atau bahan pada kosmetik, dan kesadaran akan kesehatan masyarakat.

References

Adam, M., Judijanto, L., Amalia, M., Yani, A.M., Muhtar, H.M., Arifuddin, Q. dan Yudhanegara, F. (2017). Pengantar Filsafat Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm: 154.

Adianingsih. O.R., Puspita O.E. dan Rububiyah, D.R. (2022). Kosmetologi. Malang: Universitas Brawijaya. Hlm: 320.

Arliman, S.L. (2018). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish Publisher. Hlm: 273.

Asnawi, N. dan Santiago, F. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana. Hlm: 314.

Arliman, S.L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: CV. Budi Utama. Hlm: 273

Dewi, M.S.K.N., Ugrasena, Y.P., Widiastuti, M.N., Armita, N.P., Samirana, O.P., Saramita, A.M., Setyawan, I.E., Widhiartini, A.A.I dan Wirasuta, G.A.M.I. (2025). Farmasi Forensik Apoteker: Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Jawab Dalam Dunia Kesehatan, Uwais Inspirasi Indonesia. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia. Hlm: 719.

Fatih, A.S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Hlm: 161.

Farda, F.N., Aris, A., Haskar, E., Jamba, P., Riyanda, Riko., Suhariyanto, D., Yustrisia, L., Zukriadi, D., Abqa, R.A.M.dan Salampessy. M. (2023). Penegakan Hukum Pemilu. Sumatera Barat: CV. Gita Lentera. Hlm: 137.

Hakim, A., Lubis, F.A dan Narwadana, N.A.T. (2023). Teori Hukum Positif (Teori Komprehensif dan Perkembangannya). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm: 80.

Ishaq. (2022). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm: 337.

Karim, F.S. dan Wahit, H. (2022). Krim Antiaging dari Ekstrak Kolagen Limbah Sisik Ikan Bandeng (chanos chanos). Jateng: PT. Nasya Expading Management. Hlm: 71.

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm: 149.

Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm: 236.

Mahmudji, S. dan Soekanto, S. (2003) Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, hlm: 128.

Moechthar, O., Poespasari, D.E dan Hajati, S. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press. hlm: 255.

Rahmawati, A., Aisyah, R., Nursyafni., Indriani, L., Endri, N., Irfan, N., Arif, M. dan Nurbati. (2024). Inovasi Kosmetik Alami Formulasi Blush On Stiick dengan Ekstrak Buah Naga Merah. Jawa Barat: Cv. Adanu Abimata. Hlm: 88.

Ramayani, L.S. dan Dewi, K.I. (2024). Buku Ajar Kosmetika Alam dan Aromaterapi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru. hlm: 139.

Rusdiana, E. dan Ramdlany, A.A. (2022). Pengantar Ilmu Hukum Mengenai Tata Nilai, Norma dan Falsafah Dasar Pembentukan Ilmu Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. Hlm: 253.

Sari, D.T. dan Rahmawanty, D. (2019). Buku Ajar Teknologi Kosmetik. Purwoketo: Cv. IRDH. Hlm: 82.

Santiago, F. dan Asnawi, N. (2024). Pengantar Teori Hukum Dasar-dasar Perkembangan Teori Hukum dari zaman Klasik Hingga Post-Modern (Volume 1). Jakarta: Kencana. Hlm: 256.

Setiawan, N.R., Prayoga, Y.S., Rachman, L.I., Marbun, R., Wibisana, W.A., Hasbullah, Hamid, A. dan Manthovani, R. (2023). Restorative Justic terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia. Jakarta: Publica Indonesia Utama. Hlm: 125.

Soge, M.M., Kurniawan, A., Priyatmono, B., Gumbira, W.S., Khadafi, A., Martha, C., Hasan, Z., Anwar, U., Gussman, A.A., Hijriani., Ali, C. dan Abas, M. (2025). Pengantar Ilmu Hukum, PT. Nawala Gama Education. Jambi: PT. Nawala Gama Education. Hlm: 292.

Sulilowati, A. dan Ermavianti, D. (2019). Sanitasi Hygiene Kecantikan. Yogyakarta: Penerbit Andi. Hlm: 179.

Surada, W.G.I. (2022). Ponografi Dalam Media Massa Cetak Upaya Penegakan Hukum dan hambatannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hlm: 138.

Tranggono, R.I., dan Latifah, F. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik edisi kedua. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hlm: 232.

Widyastuti, V.T., Sanusi. dan Fuskhahti, A.H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal. Jateng: PT. Nasya Expanding Management. Hlm: 119.

Yusliati dan Agrayni, L. (2018). Efektivitas Rehabiltasi Pencandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia. Hlm: 159.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13, (1), hlm: 91-101.

Anjellita, P. (2025). Analisis Asam Retinoat Pada Kosmetik Krim Pemutih Wajah Yang Beredar Di Klinik Kecantikan Di Desa X Kabupaten Sampang. Jurnal Inovasi Global, 3, (2), hlm: 415-429

DM, M. Y., Sugianto, S., Pangaribuan, R. L., Utama, A. W. P., & Saragih, G. M. (2022). Tinjauan Yuridis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, 5, (2), hlm: 176-184.

Fauzela, D. S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (E-Commerce). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11, (01), hlm:1-14.

Fuad, I., Maspiyah, M., Pritasari, O., dan Wijaya, N. (2025). Hubungan Tingkat Pengetahuan Mahasiswi Tentang Bahan Paraben Dengan Sikap Memilih Kosmetika Perawatan. Journal of Beauty and Cosmetology (JBC), 6, (2), Hlm: 1-9.

Fuah, M. (2024). EFEKTIVITAS DAN FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM. Desiderata Law Review, 1, (2), hlm: 35-44

Galih, O. (2022). " Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. TARBIYAH BIL QALAM: JURNAL PENDIDIKAN AGAMA DAN SAINS Учредители: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary Labuhanbatu, 6, (1). Hlm: 50-60.

Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim. Journal Evidence Of Law, 4, (1), hlm: 207-230.

Kamilania, V, dan Husni, P. (2023). Review artikel: metode analisis dalam pengujian kandungan pewarna merah K10 (Rhodamin B) pada kosmetik. Journal Of Pharmaceutical and Sciences, 6, (4), hlm: 1935-1940.

Nugroho, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kota Probolinggo). Dinamika, 30, (1), hlm: 8841-8853.

Pasilia, T., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN KOSMETIK ILLEGAL. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2, (5). Hlm: 47-54.

Purba, A. T., & Trisna, W. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik yang Memperdagangkan Produk Tidak Memenuhi Standar:(Studi Putusan Nomor 3827/Pid. Sus/2019/PN. Mdn). Locus Journal of Academic Literature Review, 3, (1), hlm: 8-13.

Putri, E. O., & Reykasari, Y. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Merugikan Konsumen (Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening). Indonesian Journal of Law and Justice, 1, (2), hlm:1-19.

Purwanto, M. E. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penjual Kosmetik Ilegal pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Kota Gorontalo. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1, (4), hlm: 213-227.

Risma, A. dan Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Memproduksi dan Memperdagangkan Kosmetik Ilegal Berbahaya: Studi Polres Pelabuhan. Journal of Lex Theory (JLT), 1, (1), hlm: 59-81.

Saputra, D., Perdana, A. S., & Murbawan, H. (2022). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 6, (2), hlm: 218-237.

Siregar, P.A.S. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3, (3), hlm: 68-77.

Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10, (1), hlm: 81-90.

Taufiq, M. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5, (2), hlm: 87-98.

Widyastuti, A.T., Rahmawati, R., & Rusliandy, R. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN PROSEDUR BARU BPOM TENTANG CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA. Administratie: Jurnal Administrasi Publik, 4, (1), hlm: 53-62.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Badan Pegawasan Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 23 tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Klinik

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda. 2024. putusan nomor 994/Pid.Sus/2024/PN smr. Samarinda: Pengadilan Negeri.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), 2020. Renstran Balai Besar Pom Di Samarinda 2020 – 2024. Samarinda: Badan POM.

Nurhafifah, Elvina, (2023). Pemidanaan Pada Pelaku Usaha Kosmetik Tanpa Izin Edar. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Sirah, Sara Talenta, (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku kosmetik Ilegal Di Kota Jambi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sintia Wahyuni, Rini Apriyani, & Nur Aripkah. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Samarinda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3464–3478. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4775

Issue

Section

Articles